TANGGAMUS, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Pugung Polres Tanggamus, membekuk Dar (38) tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol rumah tetangganya di Pekon Way Manak Kecamatan Pugung.
Seksi Humas Polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, selain menangkap Dar polisi turut meringkus SU (26) warga Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung, karena ia membeli handphone hasil kejahatan Dar.
Tersangka Dar sendiri diketahui memiliki catatan, sebab ia merupakan resedivis spesialis dalam kasus serupa yang telah 3 kali melakukan kejahatan bobol rumah di wilayah Polsek Pugung.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda. Ori Wiryadi mengatakan kedua tersangka ditangkap atas dasar laporan tertanggal 12 September 2022 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
BACA JUGA:Karir Teddy
Korbannya Vinka Aurelias Agatha (22) warga di Pekon Way Manak Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
“Kedua tersangka ditangkap pada Jumat, 14 Oktober 2022,” kata Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Senin, 17 Oktober 2022.
Lanjutnya, selain kedua tersangka juga diamankan barang bukti berupa hasil kejahatan handphone Realme 5s warna biru kristal, handphone merk Iphone 7 warna hitam, handphone Samsung Galaxy On7 warna kuning emas dan 1 (satu) buah tas selempang warna biru dari tangan kedua tersangka.
“Barang bukti dari korban saat melaporkan perkara tersebut diamankan kotak handphone merk Realme 5s warna biru kristal dan kotak handphone merk Iphone 7 warna hitam,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Pesbar Akan Siapkan Mall Pelayanan Publik
Kapolsek mengungkapkan, kronologis kedua tersangka, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan laporan korban, teridentifikasi tersangka SU menguasai barang hasil kejahatan berupa handphone Realme 5s dan Iphone 7 warna hitam, kedua handphone cocok dengan laporan polisi yang ada di Polsek Pugung.
Berdasarkan keterangan SU, kedua handphone tersebut diperolehnya dari mertuanya berinisial DR dengan membelinya seharga Rp850 ribu, namun saat diburu ke rumahnya DR di Kecamatan Sumberejo, dia telah melarikan diri dan ditetapkan DPO.
“Hasil pengembangan, ditemukan fakta, DR telah membeli unit Handphone hasil pencurian dari tersangka Dar warga Pekon Way Manak Kecamatan Pugung dan Dar ditangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis pencurian berdasarkan keterangan korban yakni Senin tanggal 12 September 2022 sekitar pukul 01.30 WIB kejadian bermula pada saat korban dan keluarganya sedang tidur didalam rumah.
BACA JUGA:BMKG Lampung Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrim Selama 6 Hari Kedepan