TANGGAMUS, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tanggamus menyampaikan tiga rancangan Peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD.
Ketiga ranperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Tanggamus AM Syafi'i pada rapat paripurna DPRD yang dipimpin ketua DPRD Heri Agus Setiawan.
Menurut AM. Syafi'i Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.
Mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah, maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti.
Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengesahan.
Nah, terkait hal tersebut, maka diperlukan penetapan kebijakan daerah untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya.
Adapun ketiga ranperda tersebut adalah :
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Badan Usaha Milik Pekon.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan BUM Pekon dan BUM Pekon-Bersama sebagai badan hukum yang didirikan oleh Pekon dan/atau bersama Pekon-Pekon guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya dilaksanakan demi kesejahteraan masyarakat Pekon.
BUM Pekon/BUM Pekon-Bersama, dapat menjadi penyumbang Pendapatan Asli Pekon.
Oleh karena itu, di masa mendatang BUM Pekon/BUM Pekon Bersama diyakini menjadi pengungkit kemandirian Pekon.
“Terkait hal ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Pekon sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat Pekon yang semakin kompleks, sehingga perlu diganti dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Pekon,” kata AM Syafi'i.
Selanjutnya, rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Seperti kita tahu bahwa Aktivitas manusia dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup yang pada akhirnya dapat mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan konsisten.