LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Operasi Zebra Krakatau (OZK) 2022 yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara (Lampura) diketahui berlangsung selama 14 hari dimulai sejak tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022.
"Dalam pelaksanaanya Polri mengedepankan tindakan yang bersifat preemtif dan preventif, namun untuk pelanggaran yang sifatnya membahayakan keselamatan atau pelanggaran kasat mata seperti pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, Pengendara yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, kita lakukan tindakan represif berupa tilang," ujar Kasat Lantas Iptu Joni Charter, Rabu (5/10/2022).
Penindakan juga akan diberikan kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol.
"Karena tujuan dari pada operasi ini adalah untuk mewujudkan situasi Kamseltibcar lantas yang kondusif dan masyarakat patuh aturan dalam berlalu lintas," imbuhnya.
Pada kesempatan ini, Iptu Joni mengharapkan kepada masyarakat untuk dapat mendukung pelaksanaan operasi dengan mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam berlalu lintas. (adk/mlo)