Tiga Tahun Buron, DPO Kasus Pengeroyokan Ditangkap saat Nonton Sepakbola

Selasa 04-10-2022,12:10 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Budi Setiyawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumberjaya Polres Lampung Barat Polda Lampung, melakukan Ungkap Kasus Daftar Pencarian Orang (DPO) Tindak Pidana Pengeroyokan dan Atau Penganiayaan berat  sebagaimana dimaksud pasal 170  Ayat (2) ke-1  Dan Atau Pasal 351 Ayat 2  Jo 55 KUHPidana. Selasa (04/10/2022).

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik., M.H. melalui Kapolsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Kompol Ery Hafri, S.H., M.H., mengatakan bahwa Tekab 308 Presisi Polsek Sumberjaya Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan satu DPO berinisial OF (24) warga Pekon Muarajaya l Kecamatan Kebuntebu Senin (3/10)

“Pelaku terduga OF (24) ditetapkan sebagai DPO karena kasus pengeroyokan terhadap HS (25) yang menyebabkan korban harus dilarikan ke rumah sakit Handayani Kotabumi karena luka yang cukup serius pada bagian wajah dan kepala,” ujar Heri.

OF (24) diamankan anggota Tekab 308 Presisi Polsek Sumberjaya saat sedang berada di lapangan sepak bola Pekon Purajaya Kecamatan Kebuntebu, kemudian pelaku terduga di amankan di Polsek Sumberjaya guna menjalani proses Penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Susah Sinyal, Warga Pekon Argomulyo Usulkan Pembangunan Tower Telkomsel

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar pada tanggal 14 mei tahun 2019 sekira jam 20.00 WIB telah melakukan Pengeroyokan dan Penganiayaan dengan cara  memukul korban HS (25) dengan menggunakan tangan sebelah kanan  pada bagian muka dan kepala,lalu  menendang bagian tubuh korban dengan  menggunakan kaki  sebelah kiri . 

Kemudian pelaku melakukan perbuatannya bersama-sama dengan WT yang sudah menjalani Hukuman sesuai Petikan Vonis Pengadilan Negeri Liwa No: 95/Pid./2019/PN-Liwa, RF (DPO) dan 2 orang teman RF  yang tidak diketahui namanya. (rin/mlo)

 

 

Kategori :