MEDIALAMPUNG.CO.ID - Operasi Zebra Krakatau 2022 resmi dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 3-16 Oktober 2022 termasuk di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.
Di awal pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2022, Polresta Bandarlampung tak ingin kecolongan.
Bukan hanya merazia tertib berlalu lintas terhadap masyarakat umum. Anggota kepolisian yang menggunakan kendaraan bermotor pun tak luput dari sasaran razia.
“Operasi Zebra Krakatau 2022 bukan hanya masyarakat umum, seluruh anggota polisi juga harus diperiksa kelengkapan kendaraannya,” ucap Kasi Propam Iptu B. Panggabean.
BACA JUGA:Polres Way Kanan Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Krakatau 2022
Sedikitnya delapan anggota Polresta Bandarlampung dan polsek jajaran yang ditilang karena melakukan pelanggaran dalam Operasi Zebra Krakatau 2022. Razia anggota polisi ini dilakukan Sie Propam Polresta Bandarlampung bersama sejumlah personel Satlantas.
“Razia sengaja kami lakukan di pintu masuk Mapolresta Bandarlampung , sehingga anggota yang melanggar tidak bisa lagi berputar,” kata dia
Pemeriksaan yang dilakukan diarahkan untuk memeriksa kelengkapan surat-surat. Mulai SIM, STNK, KTP hingga KTA. Selain itu, kelengkapan kendaraan harus sesuai standar yang meliputi helm SNI, spion, hingga lampu harus berfungsi.
“Polisi harus memberikan contoh dan tauladan kepada masyarakat sebelum melakukan Razia. Ini sudah sesuai dengan arahan dari kapolresta. Itu sebabnya razia dan penertiban ini sengaja dilakukan tanpa pemberitahuan," jelas dia
BACA JUGA:Tragedi Prestasi
Adapun delapan anggota dari polres dan polsek jajaran yang kepergok melakukan pelanggaran rata-rata pelanggaran yang dilakukan anggota diantaranya tidak membawa STNK dan dompetnya tertinggal. Anggota yang melakukan pelanggaran ini langsung diberikan tindakan tilang.
Pemeriksaan oleh Propam ini diarahkan ke semua anggota yang menggunakan kendaraan bermotor. Tak hanya bintara, bahkan perwira yang melintas tak luput dari pemeriksaan.
Terakhir, Iptu B. Panggabean mengingatkan kepada seluruh personil untuk tertib dalam berlalu lintas mulai dari tertib kelengkapan perorangan sampai dengan tertib kendaraannya dan selalu mematuhi peraturan berlalu lintas.(*)