Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Berulah, Curi Empat Ponsel di Panjang

Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Berulah, Curi Empat Ponsel di Panjang

Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Berulah, Curi Empat Ponsel di Panjang--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang pria berinisial FH (34), warga Way Lunik, kembali berhadapan dengan hukum setelah ditangkap aparat kepolisian karena terlibat aksi pencurian di wilayah Panjang, Bandar Lampung. 

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Panjang setelah pelaku diduga membobol rumah warga dan membawa kabur empat unit telepon genggam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Kampung Margo Mulyo, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang. Saat kejadian, korban tengah berada di dalam rumah ketika pelaku diduga masuk dengan cara merusak bagian jendela.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Yonirizal Khova, menjelaskan bahwa pelaku membuka akses masuk dengan mencongkel jendela menggunakan pisau yang biasa dibawanya. Alat tersebut diduga telah dipersiapkan untuk mempermudah aksinya.

BACA JUGA:Kurang dari 10 Hari, Polisi Ringkus Seluruh Tahanan Kabur dari Rutan Way Kanan

“Dari hasil penyelidikan, diketahui FH merupakan residivis dalam kasus pembunuhan pada tahun 2009. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah dua kali melakukan pencurian dengan modus serupa,”ucapnya, Selasa 3 Maret 2026.

Empat unit ponsel hasil curian tersebut kemudian dijual secara tunai melalui sistem cash on delivery (COD) dengan total nilai sekitar Rp1,7 juta. Uang hasil penjualan itu, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Petugas akhirnya mengamankan FH pada Senin, 16 Februari 2026 di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Pidada, Panjang. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”sambungnya.

Atas perbuatannya, FH dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: