Residivis Penadah Motor Curian Ditangkap, Polisi Temukan Belasan Plat Nomor

Residivis Penadah Motor Curian Ditangkap, Polisi Temukan Belasan Plat Nomor

Residivis Penadah Motor Curian Ditangkap, Polisi Temukan Belasan Plat Nomor--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang pria berinisial ES (25) asal Kecamatan Rawa Jitu, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam praktik penadahan sepeda motor hasil kejahatan.

ES yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan sempat bebas pada tahun 2021 itu ditangkap oleh jajaran Polsek Telukbetung Timur di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu, 21 Januari 2026.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menemukan 17 keping tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang diduga berasal dari sepeda motor hasil curian.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah sekitar 25 kali menerima dan menjual kembali sepeda motor hasil kejahatan.

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Kotabumi Utara Dibekuk Satreskoba Polres Lampung Utara

“Pengakuan sementara, pelaku sudah berulang kali menerima motor curian. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke wilayah Tulang Bawang untuk dijual,” ujar Alfret.

Dalam menjalankan aksinya, sepeda motor hasil curian tersebut dibawa menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Tulang Bawang. Di lokasi tersebut, kendaraan kemudian diserahkan kepada seorang rekan pelaku berinisial MK, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara curanmor sebelumnya dengan tersangka berinisial BS, yang lebih dahulu ditangkap oleh Polsek Sukarame dan kini masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Selain dipasarkan ke Tulang Bawang, pihak kepolisian juga menduga bahwa sepeda motor hasil kejahatan tersebut diedarkan ke sejumlah kabupaten lain di Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Gagal Beraksi, Dua Pelaku Pencuri Diamankan Polisi

Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Toni Apriadi, menyampaikan bahwa di wilayah hukumnya terdapat satu laporan polisi yang secara langsung mengaitkan pelaku ES dengan tindak pidana curanmor.

“Dari pengembangan perkara ini, kami juga menemukan adanya dugaan penadah lain di wilayah Bandar Lampung. Saat ini masih terus kami dalami,” jelas Toni.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk melacak keberadaan sepeda motor hasil curian yang telah dijual ke luar daerah.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 477 KUHP juncto Pasal 592 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: