MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jajaran Polsek Telukbetung Selatan meringkus dua sejoli pelaku pembuangan bayi di Jalan Gatot Subroto Nomor 111 Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung pada Senin 11 Juli 2022 lalu.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto mengatakan keduanya yakni wanita berinisial RD (20) seorang mahasiswa asal Tanggamus dan pria berinisial AZ (22) mahasiswa asal Pringsewu, Lampung.
“Keduanya merupakan sepasang kekasih, sengaja membuang darah dagingnya sendiri karena diduga hasil hubungan gelap," terangnya Jumat (30/9/2022).
Kedua pelaku, lanjutnya, diamankan di wilayah hukum Polsek Telukbetung Selatan pada Selasa 13 September.
BACA JUGA:Polres Lamtim Amankan Pengedar Pil Hexymer
Dari keterangan pelaku, keduanya telah berpacaran selama satu tahun, Bayi itu dilahirkan di salah satu bidan di Kabupaten Pringsewu, lalu dibawa ke Kota Bandarlampung.
Kemudian keduanya meletakkan di salah satu rumah warga yang berada di Jalan Gatot Subroto Bandarlampung.
"Kedua orang tua tersebut meninggalkan dot bayi, bedak, dan juga minyak telon di lokasi rumah warga itu," ujarnya.
Setelah diamankan oleh pihak kepolisian, keduanya langsung dinikahkan.
BACA JUGA:Obstruction of Press Freedom
Atas perbuatannya keduanya terancam Pasal 77 B UU RI No.17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Ibu bayi RD mengaku terpaksa melakukan itu karena takut diketahui kedua orang tua. Sebab, bayi itu bukan dari hubungan yang sah.
"Keluarga tidak tahu kalau saya sudah punya anak, dengan pria berinisial (AZ)," tukasnya.(*)