LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Mataram Baru Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tersangka adalah GW (23) warga Kecamatan Jabung Lamtim.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudi menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku sejumlah aksi curanmor.
Antara lain, aksi curanmor Honda Supra Fit milik Suparni (38) warga Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka bersama rekannya pada 1 September 2022 lalu.
BACA JUGA:Disdukcapil Lambar Siap Sukseskan Program Identitas Kependudukan Digital
Modusnya, mencongkel pintu teras samping rumah korban. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor yang ada di dapur rumah korban.
Tindak curanmor yang dilakukan tersangka akhirnya terungkap Rabu 21 September 2022 lalu.
Itu berawal ketika berniat kembali melakukan aksi curanmor di rumah salah satu warga Kecamatan Mataram Baru.
Namun, sebelum berhasil membawa kabur sepeda motor, tersangka ketahuan warga. Tersangka kemudian diamankan warga kemudian diserahkan ke Polsek Mataram Baru. Sementara, rekannya berhasil kabur.
BACA JUGA:Hanya Tuntut 8 Bulan Penjara, 'Integritas' JPU di Kasus KDRT Oknum ASN Lambar Dipertanyakan
Saat menjalani pemeriksaan tersangka juga mengaku terlibat dalam aksi curanmor Honda Supra Fit milik Suparni.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 buah kunci leter T, 2 buah anak kunci palsu, 1 buah plat besi, 2 buah obeng dan 1 buah magnet.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres. (wid/mlo)