Disdukcapil Lambar Siap Sukseskan Program Identitas Kependudukan Digital

Kamis 22-09-2022,15:24 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiyawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemkab Lampung Barat akan melakukan penerapan identitas kependudukan digital. Program ini sesuai dengan Permendagri No.72 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko KTP Elektronik.

Saat ini, pemberlakukan identitas digital masih dalam lingkup perangkat daerah, yang akan berlanjut ke seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian akan diterapkan di masyarakat. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lambar Ruspan Anwar, SH., didampingi Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Lampung Barat Burwati, SH., mengungkapkan, tujuan identitas kependudukan digital ini sebagai pengganti dokumen kependudukan bentuk fisik khususnya e-KTP dan juga mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan dalam bentuk digital.

”Tujuan lain dari penerapan Identitas Kependudukan Digital yakni untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital dan Mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data,” ungkapnya.

BACA JUGA:Hanya Tuntut 8 Bulan Penjara, 'Integritas' JPU di Kasus KDRT Oknum ASN Lambar Dipertanyakan

Dalam proses penerapan identitas kependudukan digital, kata dia, pemilik identitas kependudukan harus memiliki ponsel cerdas berbasis Android, minimal OS 8, dapat mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital melalui Google Playstore.

Setelah menginstal atau mendownload Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore dan mengisi NIK, alamat email, nomor handphone dan men-scan barcode di Disdukcapil. 

Kedepannya tidak ada pencetakan KTP fisik, tetapi semuanya digital jadi bisa mengirit blanko, mempermudah masyarakat dalam hal pelayanan kemudian bisa dimanfaatkan oleh instansi pengguna menjadi lebih mudah.

”Keunggulan dari identitas kependudukan digital ini, masyarakat tidak perlu membawa fisik e-KTP saat ke bandara atau keperluan lainnya, tinggal melakukan scan barcode pada aplikasi yang telah diaktifkan oleh Disdukcapil, sehingga tentunya ini akan lebih mempermudah,” ujarnya.

BACA JUGA:Diakhir Masa Jabatan, Bupati Lambar Kembali Meraih Penghargaan WTP 10 Kali Berturut Turut

Menurutnya, yang bisa melakukan registrasi ini adalah masyarakat yang sudah berusia 17 tahun dan memiliki e-KTP. 

”Untuk target di Lampung Barat sendiri, jumlahnya sesuai dengan pemegang identitas e-KTP sebanyak 220.765 wajib e-KTP dari jumlah penduduk 307.818 jiwa. Pada intinya kita siap menyukseskan program identitas kependudukan digital ini, karena program ini sangat tepat dan efisien, dalam segi keamanan aplikasi ini dilengkapi dengan fitur pencegahan tanggap layar, sehingga meminimalisir penyalahgunaan informasi,” tutupnya. (nop/mlo)

 

 

Kategori :