PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) dengan dibackup Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu menjemput paksa MM (20).
Warga Sukoharjo Kabupaten Pringsewu itu dilaporkan menghamili pacarnya yang masih berusia 15 tahun. Korban yang masih duduk di bangku SMA tersebut kini hamil 7 bulan.
Kasat Reskrim polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, SIK, mengatakan, MM diamankan Polisi pada Selasa (20/9/22) sekitar pukul 1 dini hari di rumah kost yang di Pekon Sukoharjo III.
"MM dijemput paksa atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang masih berstatus anak dibawah umur," terangnya.
BACA JUGA:ASN Terdakwa Kasus KDRT Dituntut 8 Bulan Penjara, Tim Kuasa Hukum Korban akan Bersurat ke Kejagung
Pada Polisi MM .mengakui tak dapat menahan nafsu hingga akhirnya menyetubuhi korban. Setidaknya sudah Empat kali perbuatan tak senonoh itu dilakukannya.
Bahkan dua kali di rumah korban, Satu kali di kamar kost tersangka. Termasuk juga pernah Satu kali dilakukan di salah satu ruang kelas TK di kecamatan Sukoharjo.
Untuk kepentingan penyidikan tersangka kini diamankan di sel tahanan Mapolres Pringsewu. Selanjutnya dijerat dengan undang undang perlindungan anak.
"Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun lamanya," tegas Kasat Reskrim polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.(sag/mlo)