Diberitakan sebelumnya, sejumlah perwakilan aparatur pemerintahan desa menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Sekretariat Kabupaten serta DPRD Lampung Timur, Senin (12/9).
Mereka mendesak Pemkab Lamtim segera membayar penghasilan tetap (Siltap) aparatur pemerintahan desa selama 6 bulan.
Saat menyampaikan orasinya Ibrahim selaku juru bicara aparatur perangkat desa menyebutkan, Siltap merupakan hak para aparatur perangkat desa.
Namun, untuk tahun 2022 ini, yang dibayarkan baru 3 bulan. Yaitu, sejak Januari hingga Maret.
BACA JUGA:Penyidik Pastikan Kasus Bimtek Peratin Terus Bergulir
Sedangkan, untuk periode April hingga September 2022 ini belum juga dibayarkan.
"Siltap merupakan hak kami, jadi harus segera dibayarkan tanpa dicicil," teriak Ibrahim.
Atas keterlambatan pembayaran Siltap tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri memanggil Bupati Lamtim M.Dawam Rahardjo untuk memberikan klarifikasi, Jumat (16/9).
Melalui rapat tersebut Pemkab Lamtim menyatakan siap membayarkan Siltap perangkat desa melalui dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) yang sudah diterima.
"Jadwal pembayarannya menunggu hasil evaluasi Gubernur Lampung terhadap rancangan APBDP yang telah disahkan DPRD Lamtim," jelas Dawam didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Lamtim Sukismanto Aji, Sabtu (17/9). (wid/mlo)