Penyidik Pastikan Kasus Bimtek Peratin Terus Bergulir

Penyidik Pastikan Kasus Bimtek Peratin Terus Bergulir

Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho, SH.--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat memastikan proses penyidikan (sidik) dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Lampung Barat tahun 2021 dengan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp700 juta lebih terus berjalan.

Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho, SH., mendampingi kepala Kejari Deddy Sutendy, SH, MH., mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian Negara (KN) dari Inspektorat Lambar.

”Kasusnya tetap berlanjut, kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian Negara dari Inspektorat,” kata Zenericho, sekaligus menepis isu kasus yang disinyalir menyeret sejumlah nama itu mandek.

Kendati begitu, Zenericho mengakui bahwa proses penyidikan kasus tersebut sedikit terhambat, karena adanya penanganan perkara Tipikor lainnya, yakni kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Way Batu yang kini telah memasuki meja hijau.

BACA JUGA:Maling Lada Untuk Bayar Hutang, Pria Ini Diamankan Polsek Sumberjaya

”Iya, ada sedikit hambatan, karena kita sedang fokus menangani perkara Tipikor dengan terdakwa ALB dan A yang kini dalam tahap persidangan, namun kami pastikan untuk perkara Bimtek terus berlanjut,” tegas Zenericho. 

Untuk diketahui, Penyidik Kejari Lambar menaikkan status dugaan korupsi dana Bimtek yang digelar pengurus Apdesi ke tahap penyidikan pada awal Februari 2022 lalu.

Untuk kronologisnya, pada November 2021 ada salah satu pengurus Apdesi yang berhubungan dengan pihak ketiga untuk melakukan Bimtek. Padahal waktu itu anggaran belum tersedia. 

Setelah APBDesa disahkan, bimtek digelar di Hotel Horison pada Mei 2021. Kegiatan yang seharusnya berlangsung tiga hari, ternyata lebih. 

BACA JUGA:Limbah Ikan Mati di Danau Ranau Berkurang

Seharusnya yang menggelar Bimtek adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Ini sesuai Permendagri No.96/2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa dan Pemerintahan Desa. (nop/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: