MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang pelaku berinisial SH alias DIT, ditangkap personil Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud), diduga pelaku tersebut melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api ilegal.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Polairud Kombes Pol. Sis Mulyono, didampingi Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Wadir Polairud AKBP Sulistiyono, Kasubdit Gakkum, AKBP Ruzwan Bahri, dan Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat, saat melakukan Konferensi Pers di halaman Mako Dit Polairud, Senin (19/9).
"Penangkapan ini berdasarkan dari Laporan polisi No.LP/B-808/VII/ 2022/SPKT/ Polda lampung tanggal 27 Juli 2022, Tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dan atau kepemilikan senjata api tanpa izin," ujar Sis Mulyono.
Dirpolairud menjelaskan, Kejadiannya berawal Pada hari jumat tanggal 22 juli 2022 sekira pukul 02.00 WIB pelaku SH alias DIT menyuruh saksi A memanggil korban DR dan saksi R, kemudian pelaku SH alias DIT menyuruh saksi K menjemput korban di dermaga tanah merah Mesuji dengan menggunakan satu unit speed lidah.
BACA JUGA:Tingkatkan Kamseltibcar Lantas Polresta Bandarlampung Gelar Razia Gabungan
"Kemudian pelaku SH alias DIT bersama saksi korban DR dan R, ke tengah sungai Mesuji menggunakan speed lidah, sesampainya di TKP pelaku SH alias DIT menanyakan kepada korban DR mengenai HP pelaku yang hilang," ungkapnya.
Kemudian pelaku SH alias DIT melakukan penembakan dari arah speed lidah ke arah sungai sebanyak tiga kali dengan maksud untuk menakuti korban DR kemudian pelaku SH alias DIT, menyuruh korban untuk menceburkan diri ke sungai mesuji yang dalam nya kira kira 4 sampai 5 meter, lalu korban ditinggalkan pelaku.
"Kurang lebih selama 15 menit kemudian korban di jemput lagi menggunakan speed lidah dan dibawa kembali ke dermaga tanah merah, selanjutnya korban melaporkan atas kejadian tersebut ke SPKT polda lampung," terang Sis Mulyono.
Berdasarkan info kejadian itu, pihak Kepolisian dari jajaran Ditpolairud bergerak cepat merespon laporan korban tersebut.
BACA JUGA:Warga Kampung Kerawang Geruduk Walikota, Minta Diterbitkan Sertifikat Lahan
Pada hari kamis, tanggal 4 agustus 2022 sekira pukul 17.00 WIB, team Intelair Ditpolair tiba di pangkalan kapal C3 XXV-1009 Mesuji, untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi dari informan bahwa terduga pelaku berada di KM 10, blok 4 Widayu Mandira Kelurahan Sungai Menang, OKI Sumsel
Setelah mendapat info tersebut team bersama komandan kapal C3 XXV-1009 di dampingi oleh team intelair mengamankan terduga pelaku dilokasi tersebut bersama barang bukti.
"Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke mako Dit Polairud polda lampung guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Sis Mulyono.
BACA JUGA:Viral Pol PP Minta Uang ke Pengamen Angklung, Ahmad Nurizki: Saya Minta Maaf