MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jajaran Polresta Bandarlampung menangkap AL (39) warga Teluk Betung Timur yang merupakan seorang penagih utang (debt collector) dari koperasi keliling.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, didampingi Kasat Reskrim Kompol Denis Arya, serta kasi Humas AKP Halimatus mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Debt collector tersebut kerap membawa sebuah benda mirip senjata api laras pendek dan melakukan penagihan secara intimidatif yang membuat resah masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penelusuran dan menangkap tersangka di lokasi tempat tinggalnya di Jalan Pekon Ampai Keteguhan Kecamatan Teluk Betung Timur Bandarlampung. BACA JUGA:Pajero Sport Ringsek Setelah Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tegineneng Dari tersangka kemudian diamankan berupa 1 pucuk senjata soft gun jenis Barreta warna hitam, 1 pucuk senapan angin laras pendek warna hitam, 45 Butir Amunisi/ peluru aktif, 150 Butir Gotri, 50 Peluru Senapan angin dan 2 Kilogram Ganja Kering yang dibungkus kedalam 10 paket. “Setelah diamankan di rumahnya didapati 1 pucuk senjata soft gun beserta amunisi peluru aktif dan juga ditemukan narkotika jenis ganja,” kata Kombes Pol Ino Harianto saat konferensi pers di Polresta, Rabu (14/09/2022). Terkait kepemilikan senjata dan amunisi tersebut, lanjutnya, akan dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim dan akan dikenakan Undang-undang Darurat No.12/1951. “Sedangkan terkait kepemilikan narkotika jenis ganja tersangka akan dilakukan penyidikan oleh Sat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung,” tegasnya.(*)