Kasus Penarikan Paksa Pajero di Lampung: BCAF dan Debt Collector Dilaporkan ke Polisi

Kasus Penarikan Paksa Pajero di Lampung: BCAF dan Debt Collector Dilaporkan ke Polisi

BCAF dilaporkan ke polisi usai dituding menarik kendaraan secara paksa dan membuka data pribadi debitur tanpa izin--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan penarikan paksa kendaraan dan kebocoran data pribadi kembali mencuat di Bandar Lampung.

Kali ini, laporan diajukan oleh keluarga Ivin Aidiyan Firnandes terhadap perusahaan pembiayaan BCAF dan sejumlah pihak terkait.

Perkara tersebut bermula dari insiden pada 26 September 2025, ketika mobil Mitsubishi Pajero milik keluarga Ivin yang digunakan sehari-hari dihampiri oleh sekelompok pria di kawasan Masjid Airan Raya, usai salat Jumat.

Para pria itu mengaku sebagai petugas penagihan (debt collector) dari pihak perusahaan pembiayaan.

BACA JUGA:Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Curas di Jalan Tol Trans Sumatera, Libatkan Oknum TNI

Menurut penuturan Ivin, mereka secara tiba-tiba meminta agar mobil diserahkan dengan alasan menunggak pembayaran.

Namun, karena tidak disertai dokumen resmi dan dasar hukum yang jelas, keluarga menolak menyerahkan kendaraan.

Situasi sempat memanas hingga akhirnya semua pihak diarahkan ke Mapolda Lampung untuk dilakukan mediasi.

“Pertemuan dengan perwakilan BCAF bernama Ahmad Saidar tidak menemukan titik temu. Mereka bersikeras mobil harus dibawa tanpa kompromi,” ungkap Ivin Aidiyan Firnandes saat ditemui usai membuat laporan.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Pimpin Upacara Purnabakti dan Tradisi Pedang Pora Tahun 2025

Tak hanya soal penarikan kendaraan, keluarga Ivin juga melaporkan dugaan kebocoran data pribadi milik kakaknya, NF, yang merupakan debitur.

Menurut mereka, data pribadi berupa fotokopi KTP dan dokumen kredit ditunjukkan secara terbuka oleh pihak debt collector tanpa izin tertulis dari pemilik data.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/838/XI/2025/SPKT/Polda Lampung, terdapat empat pihak yang dilaporkan, yakni seorang debt collector berinisial AS, dua pegawai BCAF berinisial T dan R, serta BCAF sebagai korporasi. 

Dalam laporan tersebut, keluarga menilai tindakan BCAF dan pihak penagihan telah melanggar sejumlah aturan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023, khususnya Pasal 61, 64, dan 19,yang mengatur tentang tata cara penarikan agunan, kerja sama penagihan, serta kewajiban menjaga kerahasiaan data konsumen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: