LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lambar melakukan pembatalan objek pajak (OP) tahun 2022. Pembatalan objek pajak tersebut dilakukan setelah tim BPKD melakukan pengecekan langsung kelapangan.
“Total ada 446 objek pajak yang dibatalkan dengan nilai Rp23.686.077,” ungkap Kepala BPKD Ir. Okmal, M.Si, Senin (5/9/2022) Menurut dia, pembatalan objek pajak itu melalui tahapan sesuai dengan ketentuan. Bahkan, BPKD juga telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung kelapangan. “Itu tidak serta merta kita batalkan. Pembatalan objek pajak itu merupakan usulan dari peratin dan kita cek kelapangan. Sebanyak 446 objek pajak itu dibatalkan karena tidak ada objek pajak dan ada juga objek pajaknya yang ganda (objeknya hanya satu, tagihan SPPT-nya ada dua),” tegas dia. BACA JUGA:DD Tahap II Rp27,887 Miliar di Lambar Cair Dijelaskannya, sebanyak 446 OP yang dibatalkan tersebut antara lain tersebar di Kelurahan Pasar Liwa delapan OP, Kelurahan Pasarliwa tujuh OP, Pekon Padangcahya 31 OP, Pekon Sukarame 11 OP, Pekon Hanakau 14 OP, Pekon Lumbok 17 OP, Pekon Sukamaju enam OP, Pekon Sukajaya dua OP, Pekon Waypetai enam OP, Pekon Purawiwitan 10 OP, Pekon Tugu Mulya sembilan OP. Kemudian, Pekon Tugu Mulya 50 OP, Pekon Karang Agung 13 OP, Pekon Margajaya 26 OP, Pekon Sukaraja 13 OP, Pekon Sukajadi 18 OP, Pekon Kenali 20 OP, Pekon Pampangan 70 OP, Pekon Sidomulyo 17 OP, Pekon Sukajaya 18 OP dan Pekon Gunungsurian 34 OP.“Untuk pembatalan objek pajak ini kewenangannya sudah diserahkan ke pemerintah daerah melalui BPKD jadi mulai dari penerbitan, pembetulan dan pembatalan/penghapusan sudah BPKD yang menanganinya,” pungkas dia. (lus/mlo)