MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menaikkan status penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemungutan Retribusi Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022 menjadi tahap Penyidikan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, bahwa hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print - 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022. "Bahwa dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya," ungkapnya dalam keterangan resminya, Senin (29/8/2022). Lebih lanjut ia menjelaskan, hasil penyelidikan bahwa berdasarkan hasil penyelidik kegiatan pengelolaan retribusi pengelolaan sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, yaitu : BACA JUGA:Gubernur Dampingi KSAU Saksikan Latihan Matra Udara II Jalak Sakti Koopsud I 1. Bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandarlmpung; 2. Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan Kepada petugas pemungut retribusi, 3. Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung ditemukan adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari dinas Lingkungan hidup maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi, 4. Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi. BACA JUGA:Pulau Betuah di Pesbar Masuk RZ-KSNT Kemudian, Adapun kasus posisi dapat dijelaskan sebagai berikut, 1. Bahwa dalam pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung sejak Tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dimana terdapat objek retribusi yang dipungut namun tidak disetorkan ke kas negara 2. Bahwa terkait pemungutan retribusi persampahan pada tahun 2019 sampai 2021 Dinas Lingkungan Hidup dikenakan target pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Kota Bandarlampung yang besarnya, a. Tahun 2019 target senilai Rp.12.050.000.000,- realisasi Rp.6.979.724.400,- b. Tahun 2020 target senilai Rp.15.000.000.000,- realisasi Rp.7.193.333.000,- c. Tahun 2021 target senilai Rp.30.000.000.000,- realisasi Rp. 8.200.000.000,- 3. Bahwa dari tahun 2019 sampai tahun 2021 Pemerintah kota Bandarlampung melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandarlampung hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih Dinas Lingkungan hidup dan penagih UPT di Kecamatan. "Ketentuan pasal yang disangkakan dalam perkara ini yaitu Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), ayat (3) , ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor 8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan /Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup yang berpotensi merugikan keuangan negara," tukasnya.(*/mlo)