Pulau Betuah di Pesbar Masuk RZ-KSNT

Pulau Betuah di Pesbar Masuk RZ-KSNT

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) melalui Ditjen Perencanaan Ruang Laut, melaksanakan konsultasi publik Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ-KSNT) Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) yang dipusatkan di Aula Sartika Guest House, Senin (29/8).

Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Pesbar A.Zulqoini Syarif, S.H., Sub Koordinator Kawasan Strategis Nasional Tertentu, Ditjen Perencanaan Ruang Laut, KKP, Arif Sudianto, beserta rombongan. 

Selain itu juga hadir Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Pesbar Armen Qodar, S.P, M.M., Posal Bengkunat Peltu Nav Agus Kumawa, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemkab setempat.

Dalam kesempatan itu, Arif Sudianto, mengatakan bahwa RZ-KSNT Pulau-Pulau Kecil Terluar tersebut tentu akan banyak fungsinya seperti dalam mediasi konflik, artinya sebagai dasar putusan penyelesaian konflik pemanfaatan ruang laut, selain itu sebagai acuan dalam menyusun program pembangunan kelautan. Kemudian, juga berfungsi sebagai bahan perubahan peta laut.

BACA JUGA:Curi HP, Seorang Nelayan Diringkus Polisi

“Selain itu juga sebagai dasar pemberian persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, konfirmasi kesesuaian ruang laut, dan perizinan berusaha pemanfaatan laut,” katanya.

Sedangkan, lanjutnya, untuk di Kabupaten Pesbar ini memiliki salah satu pulau kecil terluar yang akan menjadi rencana penyusunan RZ KSNT yakni Pulau Betuah yang ada di Pekon Bandar Dalam Kecamatan Bangkunat. 

Keberadaan PPKT seperti Pulau Betuah yang ada di Pesbar ini tentu banyak manfaatnya, antara lain sebagai pertahanan dan keamanan, untuk kesejahteraan masyarakat, hingga pelestarian lingkungan.

“Sebelumnya mengenai RZ KSNT Pulau Betuah yang ada di Pesbar ini, kami juga telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan survey kelapangan pada 25-27 Agustus 2022,” jelasnya.

BACA JUGA:Bukan Cabe-Cabean, Mas Boi Bagikan 20 Ribu Bibit Cabai ke Warga

Lanjutnya, FGD dan survey ke lapangan di Pulau Betuah itu untuk mengidentifikasi kondisi fisik, dan sosial ekonomi. 

Karena itu dalam kegiatan survey dilakukan pengambilan data kualitas air dan pemanfaatan eksisting sekitar pulau, karakteristik dan aktivitas nelayan, kegiatan pemanfaatan laut eksisting di sekitar pulau, isu dan permasalahan yang dihadapi nelayan serta harapan nelayan.

“Kegiatan FGD yang telah dilakukan bertujuan untuk penjaringan isu strategis pengelolaan ruang laut di PPKT Pulau Betuah, dan penjaringan masukan, saran, data, dan informasi terkait potensi dan pemanfaatan ruang laut eksisting di PPKT Pulau Betuah,” katanya.

Masih kata dia, dari hasil FGD sebelumnya itu, di PPKT Pulau Betuah dengan luas sekitar 60 hektar tersebut memiliki potensi lobster, ikan karang, gurita, pari, dan hiu. 

BACA JUGA:Bupati Tanggamus Sampaikan RAPBD Perubahan Tahun 2022

Selain itu, nelayan pada umumnya pada umumnya ke Pulau Betuah itu pada saat musim paceklik di perairan Belimbing. 

Dari hasil FGD itu juga diperlukan adanya konfirmasi terkait kesepakatan wilayah larangan penangkapan ikan mengelilingi pulau sejauh 500 meter dari garis pantai ke arah perairan.

“Selain itu juga diperlukan adanya analisis penetapan kawasan konservasi perairan yang tetap dapat memfasilitasi kebutuhan masyarakat nelayan di perairan Pulau betuah tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pesbar A.Zulqoini Syarif, mengharapkan agar kedepan terkait dengan RZ KSNT Pulau Betuah tentu benar-benar berdampak baik terhadap masyarakat.

BACA JUGA:P2KBP3A, LPAI dan Dinsos Kunjungi Keluarga Anak Korban Pencabulan

Selain itu juga diharapkan adanya pemasangan tanda ataupun tanda batas Cagar Alam Laut (CAL) yang ada di wilayah itu. 

Mengingat sampai dengan sekarang masyarakat nelayan di wilayah itu tidak mengetahui batas-batas CAL.

“Kondisi itu jelas berdampak bagi masyarakat, karena masyarakat nelayan dilarang menangkap ikan di wilayah CAL itu, karena di wilayah itu ada kawasan konservasi. Ini harus menjadi perhatian bersama, agar nelayan saat menangkap ikan tidak lagi khawatir jika sudah ada tanda batas kawasan CAL,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: