LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Balikbukit Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana, Kamis (25/8/2022).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-488/VIII/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/SEK Balikbukit 25 Agustus 2022, polisi berhasil mengamankan Pelaku yakni SP (39) warga Pekon Buaynyerupa, Kecamatan Sukau. Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely, SH., Mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK., M.H., menjelaskan, diamankannya pelaku tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa terdapat aktivitas perjudian jenis Togel yang dilakukan pelaku di rumahnya di Pekon Buaynyerupa "Mendapat informasi itu, siang tadi sekitar pukul 13.18 WIB, Unit Reskrim dan Team UKL, Polsek Balikbukit langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan SP," ujarnya BACA JUGA:Polsek Bunga Mayang Ringkus Dua Bandar Togel Online Selain pelaku, lanjut Arnis, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kertas silang cakan nomor togel serta satu unit handphone merk VIVO Y30 berwarna Biru. "Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolsek Balikbukit untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25 juta," tutupnya.(edi/mlo)