TANGGAMUS, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Selangkah lagi, Pemkab Tanggamus segera memiliki Kantor Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Pasalnya tahun ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) telah mendaftarkan 5 calon peserta diklat PPNS ke Kemendagri. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus, Aan Derajat pada Kamis 25 Agustus 2022 mengatakan, ASN calon peserta diklat PPNS tersebut berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari kantor Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan serta dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), terang Aan Derajat. BACA JUGA:Sekretariat DPRD Way Kanan Launching Ruang Publik "Jadi saat ini tinggal menunggu jawaban dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri). Jika disetujui Kelima ASN tersebut langsung diberangkatkan mengikuti Diklat PPNS," ujarnya. Selanjutnya pada tahun 2023 mendatang, rencananya kembali akan diajukan 2 ASN untuk mengikuti Diklat PPNS, pungkas Aan Derajat. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kantor Satpol PP Tanggamus saat ini baru memiliki dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Karena itu, belum dapat membentuk kantor Sekretariat PPNS. Kepala Satpol PP Tanggamus Suratman, Rabu 27 Juli 2022 mengatakan, untuk dapat membentuk sekretariat, minimal harus memiliki lima PPNS. BACA JUGA:Antisipasi Lakalantas, Polsek Pesisir Tengah Tertibkan Pick Up yang Membawa Siswa Sekolah Nah, saat ini Satpol PP Tanggamus baru memiliki dua PPNS. Karenanya belum dapat membentuk kantor sekretariat sendiri," kata Suratman. Pada tahun 2021 lalu, lanjut Suratman, pihaknya telah mengajukan empat anggota Satpol PP untuk dapat mengikuti pendidikan dan latihan. Namun karena keterbatasan anggaran, rencana itu dibatalkan. Untuk itu, ke depan beberapa anggota akan coba kembali diajukan guna mengikuti diklat PPNS. Dengan begitu jumlah PPNS bertambah dan bisa membuat sekretariat sendiri. BACA JUGA:Pancasalah Laksamana PPNS di antaranya bertugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada),” terang Suratman. Belum adanya sekretariat PPNS mendapat tanggapan berbagai kalangan. Seperti disampaikan Igit, salah seorang warga Kotaagung. Menurut dia, keberadaan sekretariat PPNS itu penting. Sebab ini berkaitan dengan optimalnya penegakan perda. Karena itu ke depan penambahan jumlah PPNS perlu dilakukan.”Agar penerapan peraturan daerah di masyarakat dapat berjalan optimal dan lebih baik lagi,” sebut dia. (ehl/mlo)