MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Barat, mengamankan YS (40) warga Desa Sukamaju Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat, Selasa 23 Agustus 2022.
Kasatres-Narkoba Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, SH., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH., mengatakan, dari tangan tersangka diamankan satu buah kotak rokok Merk Surya yang didalamnya terdapat satu buah plastik bening yang di dalamnya terdapat dua buah plastik klip berukuran kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dan satu buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip berukuran sedang berisi Narkotika Jenis Sabu. Kronologis pengungkapan penyalahgunaan narkotika tersebut, kata Juherdi, berawal saat anggota Satres-Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang supir Mobil Lintas Bengkulu dan Lampung yang sering mengkonsumsi dan memiliki narkotika jenis sabu. Selanjutnya dengan adanya informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut kemudian anggota mengumpulkan informasi dari berbagai keterangan sekira jam bahwa yang bersangkutan lagi beristirahat di salah satu warung di Bengkunat. BACA JUGA:Pemkab Lambar akan Gelar Liwa Expo 2022 ”Kemudian sesuai dengan informasi yang didapat kemudian anggota langsung mengamankan tersangka YC dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti,” ungkap Juherdi. Selanjutnya, kata dia, pelaku diminta menunjukan tempat tersangka membeli namun tersangka menjelaskan bahwa tidak mengenal hanya tahu dan pernah membeli barang tersebut beberapa kali dengan cara komunikasi per telepon dan kemudian ketemu dan tersangka langsung melanjutkan perjalanan ke Bengkulu.