Polres Lampura Gencar Perangi Perjudian

Selasa 23-08-2022,18:54 WIB
Reporter : Andika Syaputra
Editor : Budi Setiyawan

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Beberapa hari sebelumnya di dua lokasi dan waktu yang berbeda 2 orang tersangka judi koprok berhasil dibekuk tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) dan Polsek Abung Barat, kali ini kembali seorang tersangka judi online (Togel) diringkus Tim opsnal Polsek Kotabumi Kota.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi SH mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, SH., SIK., MIK., mengatakan telah mengamankan tersangka judi koprok dan judi online (togel), Selasa 23 Agustus 2022.

Eko menjelaskan bahwa saat ini Polri gencar memberantas segala bentuk perjudian, baik itu judi dalam bentuk offline maupun online.

"Minggu ini pihaknya bersama jajaran telah mengamankan tiga orang tersangka judi, dan yang terkini pada Sabtu (20/8) adalah jenis judi online (togel)," ujarnya

BACA JUGA:Judi Qiu-Qiu di Gubuk Kosong, 3 Warga Diciduk Unit Reskrim Sumberjaya

Untuk tersangka judi online berhasil diamankan oleh jajarannya Polsek Kotabumi Kota inisial SYT (42) warga jalan Pahlawan Gang Rais Kotabumi Selatan Lampura dan dari tangannya disita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP android merk OPPO, 1 (satu) buah kartu ATM, 1 (satu) lebar struk rekening bank untuk deposit / transaksi, uang tunai Rp 5000 (Lima Ribu Rupiah),1 (satu) lembar kertas rekapan togel dan sebuah dompet warna hitam

Penangkapan bermula dari informasi warga tentang adanya judi togel yang diterima tim opsnal Polsek Kotabumi Kota, selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek langsung bergerak ke TKP sebuah rumah yang ada di jalan Pahlawan Kotabumi, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, benar saja didapati sejumlah barang bukti dan seorang terduga pelakunya (SYT) kemudian langsung diamankan ke Mapolsek.

 

"Terhadap tersangka SYT saat ini tengah dilakukan pemeriksaan dan dapat di jerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 Tahun kurungan penjara," terang AKP Eko.(adk/ozy)

Kategori :