PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) berhasil meringkus SR (52), Sabtu (20/8) yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah warung milik Robi Setiawan warga Pekon Ulok Mukti Kecamatan Ngambur.
Penangkapan pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, warga Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-270/VIII/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/SEK BENGKUNAT, tanggal 19 Agustus 2022. Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan, S.E., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK, M.H., mengatakan, kejadian itu bermula pada Jumat (19/8) sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara menukarkan uang senilai Rp100.000,- ke penjaga warung milik korban. Kemudian pada saat penjaga warung masuk ke rumah untuk mencari penukaran uang kepada pelaku, saat itu pelaku melihat ada kesempatan dan langsung masuk melalui pintu samping warung. BACA JUGA:Salah Satu Petinggi Unila Ditangkap KPK "Setelah berhasil masuk kedalam warung, lalu pelaku mencuri barang-barang di warung milik korban tersebut," katanya. Lanjutnya, setelah berhasil mengambil beberapa barang yang ada di dalam warung itu, kemudian pelaku menunggu penukaran uang dari penjaga warung tersebut.