MEDIALAMPUNG.CO.ID - Hingga bulan Juli Tahun 2022 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung mencatat ada 1.570 titik hotspot di Lampung.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dishut Lampung, Yanyan Ruchyansyah usai menggelar rapat koordinasi (Rakor) khusus pembahasan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan 2022 di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Kamis 28 Juli 2022. "Benar hingga Juli 2022 ditemukan 1.570 hotspot di Lampung," ungkapnya. Data tersebut didapat dari Provinsi Lampung yang melakukan monitoring kebakaran hutan dan lahan melalui pantauan hotspot dari satelit dan dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). BACA JUGA:UPK DAPM Cipta Mandiri Salurkan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas "Dengan adanya temuan tersebut, Pemprov Lampung sudah melakukan beberapa upaya guna menekan penyebaran Karhutla di Lampung," terangnya. Diantaranya menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1588/V.23/2021 tentang Antisipasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditujukan kepada Bupati/Walikota Se Provinsi Lampung. "Selain itu, Dinas Kehutanan juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang ditujukan kepada Kepala UPTD KPH/Tahura Se Provinsi Lampung dan Pemegang izin Pengelolaan Hutan di Provinsi Lampung tentang Antisipasi Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan," terangnya. Posko Satgas Karhutla Provinsi Lampung aktif memantau hotspot melalui satelit NOOA 18, Terra, Aqua dilakukan setiap hari melalui Deteksi Hotspot/titik panas website sipongi.menlhk.go.id/home; http://lowres-catalog.lapan.go.id/monitoring/Posko Satgas Karhutla Provinsi Lampung 0721-703882/081394245552 . BACA JUGA:Reses Selesai Besok, Asmara Terjaring Dibahas di Paripurna "Kami juga bersiaga dan mengintensifkan koordinasi ke instansi terkait tentang sebaran hotspot di berbagai daerah dan meningkatkan sistem peringatan dini ke seluruh kabupaten,"kata dia. Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan di daerah rawan kebakaran hutan dilakukan, juga termasuk yang terpantau di satelit. Groundcheck untuk mencari sumber hotspot yang terpantau di lokasi dan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan di desa-desa sekitar kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan. "Kami juga memonitoring sumber daya pengendalian kebakaran pada pemegang izin, melakukan pemadaman dengan peralatan yang ada. Kemudian juga melakukan Pemberdayaan kepada para pemegang izin Perhutanan Sosial agar ikut berperan aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan," kata dia. Selanjutnya, dilakukan pembentukan Tim Perumus Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Lampung melalui SK Sekretaris Daerah Nomor G/566/VI.08/HK/2021 tanggal 19 Oktober 2021 terkait tindak lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor 364/3940/SJ tanggal 19 Juli 2021 tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan. BACA JUGA:Gubernur Ajak Cendekiawan Muslim Kembangkan Pedesaan dengan Ekonomi Kerakyatan Tim Perumus dimaksud bertugas untuk menyusun Rancangan SK Gubernur Lampung tentang Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Lampung. Kemudian menyusun Rancangan Mekanisme atau Standar Operasional Prosedur / SOP Status Kedaruratan Bencana Karhutla dan Aktivasi Posko Bencana Karhutla Provinsi.Menyusun Rancangan Peta Jalan / Road Map Penanggulangan Bencana Karhutla Provinsi Lampung Tahun 2022-2024. Rancangan dimaksud akan menjadi bahan pembahasan dan penyempurnaan melalui mekanisme Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Lampung Tahun 2022. (ded/mlo)