UPK DAPM Cipta Mandiri Salurkan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas

Kamis 28-07-2022,16:26 WIB
Reporter : Wiji
Editor : Budi Setiyawan

LAMSEL, MEDIALMPUNG.CO.ID - Sebagai Bentuk sinergitas kepada masyarakat serta melalui program sosial, Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) DAPM Cipta Mandiri bersama Pemerintah Desa Fajar Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan Baru berikan 2 buah Kursi Roda kepada masyarakat disabilitas yang membutuhkan, Kamis (28/7).

Seperti yang diungkapkan oleh ketua UPK DAPM Cipta Mandiri Faisal Wahyudin bahwa kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas UPK terhadap masyarakat di wilayah Jatiagung.

"Jadi kegiatan kita hari ini bersama Pemerintah Desa Fajar Baru salurkan dua (2) buah kursi roda, ini sebagai bukti bentuk perhatian UPK terhadap masyarakat di jatiagung," ungkapnya.

Sementara salah satu warga  yang mendapatkan perhatian dan bantuan berupa kursi roda yaitu  Nabila Kharisa (9,5) yang mengalami kelumpuhan sejak umur 3 Tahun.

BACA JUGA:Disdukcapil Pringsewu Gelar FGD Penerapan Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan

Putri dari  pasangan Novi Apriani (29) dan Hari Ardiansyah (30) ini mengalami kelumpuhan semenjak terkena gigitan Anjing dan jatuh yang mengakibatkan tulang ekornya putus.

"Alhamdulillah, terimakasih kepada Pemerintah Desa dan UPK DAPM akhirnya Nabila bisa duduk (kursi Roda) yang selama ini tidur terus," ungkapnya penuh haru.

Lebih lanjut, Novi mengungkapkan bahwa kejadian ini diawali saat  Nabila  terkena gigitan anjing lalu mengalami jatuh, sejak saat itu Nabila mengalami kelumpuhan. 

Sementara ucapan terimakasih juga diucapkan oleh Kepala Desa fajar Baru M.Agus Budiantoro atas kepedulian UPK terhadap warganya dengan menyalurkan kursi roda 

 

"Alhamdulillah kemarin sudah satu yang diberikan dan hari ini juga satu dibagikan (Nabila, red) kami ucapkan terima kasih kepada kawan kawan UPK DAPM Cipta Mandiri semoga kedepan bisa lebih maju dan bisa lebih menebar Manfaat kepada masyarakat di wilayah Jatiagung khususnya Fajar Baru," ungkap Budi.(wji/mlo)

 

Kategori :