MEDIALAMPUNG.CO.ID - Anggota DPRD Provinsi Lampung AR Suparno Komisi V fraksi PDIP menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.3/2020 pada Sabtu 23 Juli 2022 di kediamannya RT.06 LK I, Kelurahan Kota Sepang Kecamatan Labuhanratu Bandarlampung.
Suparno menjelaskan, perda tersebut berisi tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Sosialisasi Perda No.3/2020 ini bertujuan untuk mengimplementasikan peraturan daerah kepada masyarakat dan juga untuk menekan angka penularan varian baru Omicron Centaurus ini tidak menyebar lagi di Provinsi Lampung. Pada Sosialisasi Perda ini diharapkan masyarakat dapat memahami maupun menerapkan protokol kesehatan dan peraturan daerah," bebernya. Masyarakat dianjurkan untuk tetap disiplin mematuhi prokes saat melakukan kegiatan di luar rumah terutama saat berkerumun. BACA JUGA:Tiga Pencuri Mesin Milik Fakultas Pertanian Unila Terancam 7 Tahun Penjara "Pada sosialisasi ini membahas bagaimana cara masyarakat dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru di masyarakat dengan adanya varian baru Omicron yakni varian ‘Centaurus’ atau BA.2.75," kata Suparno. Sementara Riza Faulina selaku vaksinator dalam sosialisasi ini juga mengajak masyarakat untuk segera ikut serta dalam kegiatan vaksinasi. “Untuk warga yang belum booster silahkan mengikuti vaksinasi, bagi yang sudah lanjut usia walaupun mempunyai penyakit komorbid, itu bisa dilakukan dengan syarat mengikuti peraturan dari dokter,” terangnya. Menurutnya, tenaga pendidikan diwajibkan untuk vaksin booster, karena langsung bersentuhan dengan siswa, agar memutus mata rantai varian jenis baru ini. BACA JUGA:Pihak Keluarga Menduga Brigadir J Dihabisi di Perjalanan Jakarta-Magelang Varian baru virus Omicron yakni jenis virus Corona “Centaurus” atau BA.2.75. Yang diketahui telah masuk ke Indonesia, adapun subvarian tersebut muncul saat penanganan Covid-19 di dunia dalam kondisi yang membaik, untuk pemerintah kembali menggalakkan vaksinasi booster untuk masyarakat. Sedangkan Narasumber dari pemerhati keamanan A. Basri menjelaskan, dengan adanya perda No.3/2022 itu sudah diatur termasuk adanya ancaman bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas. “Sanksinya yang melanggar Perda ini bisa berupa kegiatan sosial bagi masyarakat, dengan kurungan dua hari atau denda 1 juta, sedangkan bagi pengusaha bisa dikenakan kurungan satu bulan, denda 15 juta," tukasnya.(*)Anggota DPRD Lampung AR Suparno Sosialisasikan Perda No.3/2020
Sabtu 23-07-2022,20:28 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags : #sosialisasi
#dprd lampung
Kategori :
Terkait
Rabu 14-01-2026,12:44 WIB
DPRD Lampung Dukung Kehadiran Taksi Listrik, Dorong Transportasi Ramah Lingkungan
Kamis 08-01-2026,16:17 WIB
Produksi Padi Lampung Naik, DPRD Targetkan Tembus 20 Persen di 2026
Kamis 08-01-2026,16:10 WIB
DPRD Lampung Bahas Usulan Raperda Anti LGBT, Masuk Prioritas 2026
Rabu 07-01-2026,12:16 WIB
Jalan Rusak Viral di Way Kanan, DPRD Lampung Dorong Perbaikan Sementara
Selasa 06-01-2026,15:06 WIB
Realisasi PKB Lampung 42,47 Persen, Bapenda Tegaskan Pendapatan Justru Meningkat
Terpopuler
Kamis 15-01-2026,18:59 WIB
Ketua DPRD Lampung Utara Akan Panggil Pimpinan PT KAP Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan
Kamis 15-01-2026,15:33 WIB
Geger! Warga Pekon Tanjung Sari Temukan Mayat Perempuan Hanyut di Kali Pasir
Kamis 15-01-2026,20:45 WIB
Tokoh Adat Sungkai Utara Desak Pemkab Lampung Utara Tuntaskan Masalah HGU PT KAP
Kamis 15-01-2026,16:29 WIB
Keluarga Tolak Otopsi, Polisi Pastikan Kematian Masri Murni Kecelakaan
Kamis 15-01-2026,15:26 WIB
BK DPRD Jatuhkan Teguran Tertulis ke Heti Friskatati
Terkini
Jumat 16-01-2026,14:58 WIB
Surat Peringatan Tak Digubris, Disbunnak Lampung Utara Bakal Datangi PT KAP
Jumat 16-01-2026,14:51 WIB
Kunjungi Korban Kebakaran di Canggu, Parosil Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Jumat 16-01-2026,12:34 WIB
Waspada Pinjaman Online Ilegal, Ini Modus dan Daftar Aplikasi yang Perlu Dihindari
Jumat 16-01-2026,11:39 WIB
Pasutri Pelaku Curat di Abung Tengah Dibekuk Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara
Jumat 16-01-2026,11:16 WIB