MEDIALAMPUNG.CO.ID - Anggota DPRD Provinsi Lampung AR Suparno Komisi V fraksi PDIP menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.3/2020 pada Sabtu 23 Juli 2022 di kediamannya RT.06 LK I, Kelurahan Kota Sepang Kecamatan Labuhanratu Bandarlampung.
Suparno menjelaskan, perda tersebut berisi tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Sosialisasi Perda No.3/2020 ini bertujuan untuk mengimplementasikan peraturan daerah kepada masyarakat dan juga untuk menekan angka penularan varian baru Omicron Centaurus ini tidak menyebar lagi di Provinsi Lampung. Pada Sosialisasi Perda ini diharapkan masyarakat dapat memahami maupun menerapkan protokol kesehatan dan peraturan daerah," bebernya. Masyarakat dianjurkan untuk tetap disiplin mematuhi prokes saat melakukan kegiatan di luar rumah terutama saat berkerumun. BACA JUGA:Tiga Pencuri Mesin Milik Fakultas Pertanian Unila Terancam 7 Tahun Penjara "Pada sosialisasi ini membahas bagaimana cara masyarakat dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru di masyarakat dengan adanya varian baru Omicron yakni varian ‘Centaurus’ atau BA.2.75," kata Suparno. Sementara Riza Faulina selaku vaksinator dalam sosialisasi ini juga mengajak masyarakat untuk segera ikut serta dalam kegiatan vaksinasi. “Untuk warga yang belum booster silahkan mengikuti vaksinasi, bagi yang sudah lanjut usia walaupun mempunyai penyakit komorbid, itu bisa dilakukan dengan syarat mengikuti peraturan dari dokter,” terangnya. Menurutnya, tenaga pendidikan diwajibkan untuk vaksin booster, karena langsung bersentuhan dengan siswa, agar memutus mata rantai varian jenis baru ini. BACA JUGA:Pihak Keluarga Menduga Brigadir J Dihabisi di Perjalanan Jakarta-Magelang Varian baru virus Omicron yakni jenis virus Corona “Centaurus” atau BA.2.75. Yang diketahui telah masuk ke Indonesia, adapun subvarian tersebut muncul saat penanganan Covid-19 di dunia dalam kondisi yang membaik, untuk pemerintah kembali menggalakkan vaksinasi booster untuk masyarakat. Sedangkan Narasumber dari pemerhati keamanan A. Basri menjelaskan, dengan adanya perda No.3/2022 itu sudah diatur termasuk adanya ancaman bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas. “Sanksinya yang melanggar Perda ini bisa berupa kegiatan sosial bagi masyarakat, dengan kurungan dua hari atau denda 1 juta, sedangkan bagi pengusaha bisa dikenakan kurungan satu bulan, denda 15 juta," tukasnya.(*)Anggota DPRD Lampung AR Suparno Sosialisasikan Perda No.3/2020
Sabtu 23-07-2022,20:28 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags : #sosialisasi
#dprd lampung
Kategori :
Terkait
Senin 12-10-2026,14:15 WIB
DPRD Lampung Desak Pengawasan BBM Subsidi Diperketat, Antrean SPBU Jadi Perhatian
Senin 28-09-2026,18:06 WIB
28 Raperda Diusulkan dalam Propemperda Lampung 2027
Kamis 17-09-2026,16:22 WIB
Bancakan PI 10 Persen: Menakar Pengaruh Politik Petinggi NasDem di Balik Perda LEB
Kamis 17-09-2026,15:45 WIB
Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Selasa 15-09-2026,15:50 WIB
Debu Pabrik dan CSR Dipersoalkan, Warga Waylaga Siapkan Laporan ke DPRD
Terpopuler
Senin 19-10-2026,07:36 WIB
Lantik 630 Pengurus Ranting, PKS Bandar Lampung Bidik Kota Maju dan Sejahtera
Senin 19-10-2026,14:41 WIB
Karhutla Lampung Belum Mereda, Gubernur Mirza Minta Mitigasi Diperkuat hingga Desa
Senin 19-10-2026,18:37 WIB
Rasio Elektrifikasi Lampung Capai 99,79 Persen, PLN Bidik Desa yang Belum Terjangkau
Senin 19-10-2026,18:46 WIB
Ngaku Dibegal Bersenjata Api, Pria di Bandar Lampung Diduga Habiskan Uang Istri
Senin 19-10-2026,18:25 WIB
PSI Lampung Belum Bersikap soal Wacana Masa Jabatan DPRD hingga 2031
Terkini
Senin 19-10-2026,19:29 WIB
Lampung Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika, Ribuan Cartridge Vape Dimusnahkan
Senin 19-10-2026,18:46 WIB
Ngaku Dibegal Bersenjata Api, Pria di Bandar Lampung Diduga Habiskan Uang Istri
Senin 19-10-2026,18:37 WIB
Rasio Elektrifikasi Lampung Capai 99,79 Persen, PLN Bidik Desa yang Belum Terjangkau
Senin 19-10-2026,18:25 WIB
PSI Lampung Belum Bersikap soal Wacana Masa Jabatan DPRD hingga 2031
Senin 19-10-2026,15:18 WIB