MEDIALAMPUNG.CO.ID - Anggota DPRD Provinsi Lampung AR Suparno Komisi V fraksi PDIP menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.3/2020 pada Sabtu 23 Juli 2022 di kediamannya RT.06 LK I, Kelurahan Kota Sepang Kecamatan Labuhanratu Bandarlampung.
Suparno menjelaskan, perda tersebut berisi tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Sosialisasi Perda No.3/2020 ini bertujuan untuk mengimplementasikan peraturan daerah kepada masyarakat dan juga untuk menekan angka penularan varian baru Omicron Centaurus ini tidak menyebar lagi di Provinsi Lampung. Pada Sosialisasi Perda ini diharapkan masyarakat dapat memahami maupun menerapkan protokol kesehatan dan peraturan daerah," bebernya. Masyarakat dianjurkan untuk tetap disiplin mematuhi prokes saat melakukan kegiatan di luar rumah terutama saat berkerumun. BACA JUGA:Tiga Pencuri Mesin Milik Fakultas Pertanian Unila Terancam 7 Tahun Penjara "Pada sosialisasi ini membahas bagaimana cara masyarakat dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru di masyarakat dengan adanya varian baru Omicron yakni varian ‘Centaurus’ atau BA.2.75," kata Suparno. Sementara Riza Faulina selaku vaksinator dalam sosialisasi ini juga mengajak masyarakat untuk segera ikut serta dalam kegiatan vaksinasi. “Untuk warga yang belum booster silahkan mengikuti vaksinasi, bagi yang sudah lanjut usia walaupun mempunyai penyakit komorbid, itu bisa dilakukan dengan syarat mengikuti peraturan dari dokter,” terangnya. Menurutnya, tenaga pendidikan diwajibkan untuk vaksin booster, karena langsung bersentuhan dengan siswa, agar memutus mata rantai varian jenis baru ini. BACA JUGA:Pihak Keluarga Menduga Brigadir J Dihabisi di Perjalanan Jakarta-Magelang Varian baru virus Omicron yakni jenis virus Corona “Centaurus” atau BA.2.75. Yang diketahui telah masuk ke Indonesia, adapun subvarian tersebut muncul saat penanganan Covid-19 di dunia dalam kondisi yang membaik, untuk pemerintah kembali menggalakkan vaksinasi booster untuk masyarakat. Sedangkan Narasumber dari pemerhati keamanan A. Basri menjelaskan, dengan adanya perda No.3/2022 itu sudah diatur termasuk adanya ancaman bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas. “Sanksinya yang melanggar Perda ini bisa berupa kegiatan sosial bagi masyarakat, dengan kurungan dua hari atau denda 1 juta, sedangkan bagi pengusaha bisa dikenakan kurungan satu bulan, denda 15 juta," tukasnya.(*)Anggota DPRD Lampung AR Suparno Sosialisasikan Perda No.3/2020
Sabtu 23-07-2022,20:28 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags : #sosialisasi
#dprd lampung
Kategori :
Terkait
Jumat 17-04-2026,00:22 WIB
Ketika Konsumsi Rapat DPRD Bandar Lampung Disulap Jadi Makan Harian
Senin 13-04-2026,18:38 WIB
Dugaan Malpraktik di RS Puri Betik Hati, DPRD Lampung Lakukan Pendalaman
Jumat 10-04-2026,21:02 WIB
Groundbreaking Jalan Jabung–Labuhan Maringgai, Ketua DPRD Lampung : Kualitas Jadi Prioritas Utama
Selasa 07-04-2026,20:21 WIB
Pangdam XXI/Radin Inten Janji Teruskan Tuntutan Mahasiswa ke Panglima TNI
Selasa 07-04-2026,15:16 WIB
Mahasiswa Lampung Geruduk DPRD, Soroti Kasus HAM dan Korupsi
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,07:02 WIB
Freelance Membuka Peluang Kerja Tanpa Batas Usia
Kamis 23-04-2026,07:54 WIB
Mengapa Freelance Semakin Dibutuhkan Perusahaan
Kamis 23-04-2026,17:32 WIB
Polres Lampung Utara Ungkap 4 Kasus 3C, 4 Tersangka Diamankan, 1 Pelaku Diburu
Kamis 23-04-2026,15:53 WIB
Eksepsi Diterima, Denada Lolos dari Gugatan Penelantaran Anak di PN Banyuwangi
Kamis 23-04-2026,16:16 WIB
Pindang Patin: Sajian Ikan Berkuah Asam Pedas Khas Nusantara
Terkini
Kamis 23-04-2026,20:02 WIB
Perkuat Ketahanan Energi, PTK Resmikan Pembangunan Utility Boat 22 Pax di Bekasi
Kamis 23-04-2026,18:57 WIB
SEKALA Award KPPN LIWA: Ajang Pemberian Apresiasi Satuan Kerja Pengelola Keuangan Terbaik
Kamis 23-04-2026,18:46 WIB
Hendry Kurniawan Nahkodai PDBI Lampung Selatan, Targetkan Lahir Atlet Drum Band Nasional
Kamis 23-04-2026,18:07 WIB
Pesta Tapai Batubara, Tradisi Syukur Usai Lebaran yang Sarat Nilai Kebersamaan
Kamis 23-04-2026,17:32 WIB