MEDIALAMPUNG.CO.ID - Anggota DPRD Provinsi Lampung AR Suparno Komisi V fraksi PDIP menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.3/2020 pada Sabtu 23 Juli 2022 di kediamannya RT.06 LK I, Kelurahan Kota Sepang Kecamatan Labuhanratu Bandarlampung.
Suparno menjelaskan, perda tersebut berisi tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Sosialisasi Perda No.3/2020 ini bertujuan untuk mengimplementasikan peraturan daerah kepada masyarakat dan juga untuk menekan angka penularan varian baru Omicron Centaurus ini tidak menyebar lagi di Provinsi Lampung. Pada Sosialisasi Perda ini diharapkan masyarakat dapat memahami maupun menerapkan protokol kesehatan dan peraturan daerah," bebernya. Masyarakat dianjurkan untuk tetap disiplin mematuhi prokes saat melakukan kegiatan di luar rumah terutama saat berkerumun. BACA JUGA:Tiga Pencuri Mesin Milik Fakultas Pertanian Unila Terancam 7 Tahun Penjara "Pada sosialisasi ini membahas bagaimana cara masyarakat dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru di masyarakat dengan adanya varian baru Omicron yakni varian ‘Centaurus’ atau BA.2.75," kata Suparno. Sementara Riza Faulina selaku vaksinator dalam sosialisasi ini juga mengajak masyarakat untuk segera ikut serta dalam kegiatan vaksinasi. “Untuk warga yang belum booster silahkan mengikuti vaksinasi, bagi yang sudah lanjut usia walaupun mempunyai penyakit komorbid, itu bisa dilakukan dengan syarat mengikuti peraturan dari dokter,” terangnya. Menurutnya, tenaga pendidikan diwajibkan untuk vaksin booster, karena langsung bersentuhan dengan siswa, agar memutus mata rantai varian jenis baru ini. BACA JUGA:Pihak Keluarga Menduga Brigadir J Dihabisi di Perjalanan Jakarta-Magelang Varian baru virus Omicron yakni jenis virus Corona “Centaurus” atau BA.2.75. Yang diketahui telah masuk ke Indonesia, adapun subvarian tersebut muncul saat penanganan Covid-19 di dunia dalam kondisi yang membaik, untuk pemerintah kembali menggalakkan vaksinasi booster untuk masyarakat. Sedangkan Narasumber dari pemerhati keamanan A. Basri menjelaskan, dengan adanya perda No.3/2022 itu sudah diatur termasuk adanya ancaman bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas. “Sanksinya yang melanggar Perda ini bisa berupa kegiatan sosial bagi masyarakat, dengan kurungan dua hari atau denda 1 juta, sedangkan bagi pengusaha bisa dikenakan kurungan satu bulan, denda 15 juta," tukasnya.(*)Anggota DPRD Lampung AR Suparno Sosialisasikan Perda No.3/2020
Sabtu 23-07-2022,20:28 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags : #sosialisasi
#dprd lampung
Kategori :
Terkait
Senin 20-07-2026,20:18 WIB
Gubernur Mirza Tegaskan APBD Harus Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Senin 06-07-2026,19:15 WIB
Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Minta Pengelola Evaluasi Tarif Tol
Senin 06-07-2026,16:44 WIB
Usai RDP Tertutup, Penurunan Tarif Tol Lampung Dinilai Hampir Mustahil
Kamis 02-07-2026,21:17 WIB
Gelombang Protes Tarif Tol, DPRD Lampung Segera Gelar Rapat Dengar Pendapat
Rabu 24-06-2026,17:19 WIB
Tunggakan Jadi Sorotan, Pemprov Lampung Mulai Cicil Tunggakan BPJS Kesehatan Rp105,4 Miliar
Terpopuler
Rabu 22-07-2026,15:36 WIB
Aksi AMPL di Kejati Lampung Soroti Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Rabu 22-07-2026,13:44 WIB
Distribusi BBM Pertamina Membaik, Antrean SPBU di Medan Mulai Normal Kembali
Rabu 22-07-2026,17:26 WIB
Disdukcapil Bandar Lampung Hadirkan Layanan Keliling, 300 e-KTP Dicetak Selama Expo
Rabu 22-07-2026,17:21 WIB
Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Terbukti Korupsi SPAM dan TPPU, Divonis 8 Tahun
Rabu 22-07-2026,17:37 WIB
Gubernur Mirza Dorong Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi, Lampung Perkuat Digitalisasi Lewat Lampung
Terkini
Rabu 22-07-2026,21:58 WIB
Diduga Akhiri Hidup, Warga Ngambur Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah
Rabu 22-07-2026,17:37 WIB
Gubernur Mirza Dorong Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi, Lampung Perkuat Digitalisasi Lewat Lampung
Rabu 22-07-2026,17:31 WIB
Hari Ke-7 TMMD ke-129, Satgas Percepat Bedah RTLH dan Pembangunan Sarana Air Bersih
Rabu 22-07-2026,17:29 WIB
Pemkot Bandar Lampung Lestarikan Kuliner Khas Lewat Lomba Masakan Tradisional
Rabu 22-07-2026,17:26 WIB