MEDIALAMPUNG.CO.ID - Anggota DPRD Provinsi Lampung AR Suparno Komisi V fraksi PDIP menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.3/2020 pada Sabtu 23 Juli 2022 di kediamannya RT.06 LK I, Kelurahan Kota Sepang Kecamatan Labuhanratu Bandarlampung.
Suparno menjelaskan, perda tersebut berisi tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Sosialisasi Perda No.3/2020 ini bertujuan untuk mengimplementasikan peraturan daerah kepada masyarakat dan juga untuk menekan angka penularan varian baru Omicron Centaurus ini tidak menyebar lagi di Provinsi Lampung. Pada Sosialisasi Perda ini diharapkan masyarakat dapat memahami maupun menerapkan protokol kesehatan dan peraturan daerah," bebernya. Masyarakat dianjurkan untuk tetap disiplin mematuhi prokes saat melakukan kegiatan di luar rumah terutama saat berkerumun. BACA JUGA:Tiga Pencuri Mesin Milik Fakultas Pertanian Unila Terancam 7 Tahun Penjara "Pada sosialisasi ini membahas bagaimana cara masyarakat dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru di masyarakat dengan adanya varian baru Omicron yakni varian ‘Centaurus’ atau BA.2.75," kata Suparno. Sementara Riza Faulina selaku vaksinator dalam sosialisasi ini juga mengajak masyarakat untuk segera ikut serta dalam kegiatan vaksinasi. “Untuk warga yang belum booster silahkan mengikuti vaksinasi, bagi yang sudah lanjut usia walaupun mempunyai penyakit komorbid, itu bisa dilakukan dengan syarat mengikuti peraturan dari dokter,” terangnya. Menurutnya, tenaga pendidikan diwajibkan untuk vaksin booster, karena langsung bersentuhan dengan siswa, agar memutus mata rantai varian jenis baru ini. BACA JUGA:Pihak Keluarga Menduga Brigadir J Dihabisi di Perjalanan Jakarta-Magelang Varian baru virus Omicron yakni jenis virus Corona “Centaurus” atau BA.2.75. Yang diketahui telah masuk ke Indonesia, adapun subvarian tersebut muncul saat penanganan Covid-19 di dunia dalam kondisi yang membaik, untuk pemerintah kembali menggalakkan vaksinasi booster untuk masyarakat. Sedangkan Narasumber dari pemerhati keamanan A. Basri menjelaskan, dengan adanya perda No.3/2022 itu sudah diatur termasuk adanya ancaman bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas. “Sanksinya yang melanggar Perda ini bisa berupa kegiatan sosial bagi masyarakat, dengan kurungan dua hari atau denda 1 juta, sedangkan bagi pengusaha bisa dikenakan kurungan satu bulan, denda 15 juta," tukasnya.(*)Anggota DPRD Lampung AR Suparno Sosialisasikan Perda No.3/2020
Sabtu 23-07-2022,20:28 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags : #sosialisasi
#dprd lampung
Kategori :
Terkait
Kamis 14-11-2024,20:16 WIB
Berlangsung Damai, Kapolresta Bandar Lampung Apresiasi Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Kamis 14-11-2024,20:07 WIB
Mahasiswa Lampung Desak Kejati dan Kapolda Bertindak Tegas Melawan Politik Uang
Senin 11-11-2024,22:04 WIB
Jelang Pilkada, Bawaslu Lampung Intensifkan Sosialisasi Anti Politik Uang
Minggu 03-11-2024,17:41 WIB
Pj Gubernur Samsudin Dorong Persiapan Bandara Radin Inten II Dukung Penyelenggaraan Ibadah Haji
Senin 21-10-2024,16:29 WIB
Usulan Pimpinan Definitif DPRD Lampung Periode 2024-2029 Direstui Kemendagri
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,01:33 WIB
Dapatkan Skin dan Diamond GRATIS dengan Kode Redeem FF 27 November 2024
Selasa 26-11-2024,08:24 WIB
Program KUR BRI: Solusi Finansial Andalan untuk UMKM
Selasa 26-11-2024,20:19 WIB
5 Cara Efektif Mencegah Pneumonia dan Menjaga Kesehatan Paru-paru Anda
Selasa 26-11-2024,06:59 WIB
Bank BRI: Bukti Pelayanan Terbaik untuk Nasabahnya
Selasa 26-11-2024,10:31 WIB
Guru Pilih BRI: Layanan Cepat dan Ramah untuk Penarikan Gaji
Terkini
Rabu 27-11-2024,01:33 WIB
Dapatkan Skin dan Diamond GRATIS dengan Kode Redeem FF 27 November 2024
Selasa 26-11-2024,23:38 WIB
Pj Gubernur Samsudin Berharap Peran Aktif IBI Lampung Dalam Menurunkan Angka Stunting
Selasa 26-11-2024,23:34 WIB
Kapolres dan Dandim Lampung Selatan cek persiapan TPS Jelang Pemungutan Suara
Selasa 26-11-2024,23:29 WIB
Jelang Pencoblosan, Nanda Ingatkan Pendukung Perkuat Komunikasi dan Koordinasi
Selasa 26-11-2024,23:22 WIB