Medialampung.co.id - Salah satu karyawan PT Prabu Tirta Jaya Lestari yang bergerak dalam Industri Air Minum dengan lokasi pabrik di Jl. Way Abdurahman No.21 Batuputu Telukbetung Barat (TbB) Bandarlampung yang enggan disebut namanya, mengaku sudah 15 tahun bekerja di perusahaan tersebut namun belum mendapatkan status sebagai karyawan tetap.
Selain itu, dirinya yang sudah mengabdi terhitung sejak 2005 hingga 2020, mengaku disiplin dalam bekerja, namun belum juga mendapatkan fasilitas kesehatan berupa BPJS ketenagakerjaan. Dan bukan hanya dirinya, melainkan ada beberapa rekan kerjanya di bagian bongkar muat (gubaja) dan bagian packing juga mengalami hal sama. Mengetahui informasi tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Bandarlampung, Wan Abdurahman mengatakan, apabila bekerja sudah 10 tahun maka seharusnya sudah berstatus sebagai karyawan tetap. Terkait keluhan tersebut, Wan Abdurahman mengaku bahwa Dinas Ketenagakerjaan Bandarlampung tidak memiliki kewenangan menindaklanjuti persoalan tersebut. Dirinya mengarahkan untuk menanyakan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung selaku bagian pengawasan. ”Dinas Ketenagakerjaan provinsi yang memiliki kewenangan menindaklanjuti masalah itu, pengawasan bukan di pemerintah kota melainkan di pemerintah provinsi. Kalau kami punya kewenangan dalam hal pengawasan, sudah pasti kami segera turun, tinggal kasih tahu saja dimana perusahaannya,” terangnya. Sementara staf Human Resource Departement (HRD) PT Prabu Tirta Jaya Lestari, Humaidi mengatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki 600 karyawan dengan sistem gajian harian (karyawan harian lepas) dan bulanan (karyawan tetap). Kebanyakan karyawan sudah bekerja di atas 5 tahun. Pengangkatan menjadi karyawan tetap atau dari status harian ke bulanan, tergantung penyesuaian yang dibutuhkan perusahaan. [caption id="attachment_139982" align="aligncenter" width="1032"]Mengeluh, Sudah 15 Tahun Bekerja Masih Status Karyawan Harian Lepas
Kamis 01-10-2020,23:36 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :