RUU Perampasan Aset Disorot DPR, Dinilai Berpotensi Langgar Konstitusi

RUU Perampasan Aset Disorot DPR, Dinilai Berpotensi Langgar Konstitusi

DPR ungkap RUU perampasan aset berbenturan dengan UUD 1945. Foto ist--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan di parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengingatkan bahwa sejumlah ketentuan dalam rancangan aturan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar hukum Indonesia hingga berisiko melanggar konstitusi.

Menurutnya, salah satu poin krusial yang perlu dicermati adalah mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau dikenal sebagai pendekatan non-conviction based. Skema ini dinilai tidak sejalan dengan karakter sistem hukum nasional yang menganut civil law, yang lebih menitikberatkan pada subjek hukum (in personam) dibandingkan objek atau barang (in rem).

Dalam pandangannya, perubahan pendekatan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyentuh prinsip mendasar dalam sistem hukum Indonesia. Ia menilai pergeseran fokus dari individu ke aset berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam praktik penegakan hukum di lapangan.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait perlindungan hak atas harta benda. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara tetap memiliki hak konstitusional atas kekayaannya, bahkan dalam konteks dugaan tindak pidana sekalipun.

Mengacu pada Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, ditegaskan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan hakim yang sah. Oleh karena itu, perampasan aset tanpa proses peradilan dinilai berisiko mencederai asas keadilan serta prinsip due process of law.

Dalam perspektif hukum perdata, proses peralihan hak atas suatu aset di Indonesia juga harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari kesepakatan hingga penyerahan administratif. Jika prosedur ini diabaikan, negara dikhawatirkan justru melakukan tindakan prematur yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Tak hanya itu, wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam RUU tersebut juga dinilai berbahaya. Jika penegakan hukum hanya berfokus pada unsur kecurangan (fraud) tanpa batasan kerugian negara yang jelas, maka ruang penindakan bisa menjadi terlalu luas dan berpotensi menyasar aparatur sipil negara secara tidak terkendali.

Saat ini, Komisi III DPR RI masih terus menggelar serangkaian rapat dengar pendapat dengan berbagai kalangan, mulai dari pakar, praktisi hingga akademisi. Langkah ini dilakukan untuk menyerap masukan sebelum RUU tersebut dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

Meski pembahasan terus berjalan, belum ada kepastian kapan RUU Perampasan Aset akan masuk tahap pembahasan resmi di tingkat legislatif. Sejumlah catatan kritis yang muncul menjadi sinyal kuat bahwa regulasi ini masih membutuhkan kajian mendalam agar tidak bertentangan dengan prinsip hukum dan konstitusi yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: