MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tekankan Disdukcapil Kabupaten/kota untuk memaksimalkan aplikasi sistem pelaporan kematian (Sipeti).
"Jadi kita dari Provinsi telah membuat Aplikasi Sipeti itu gunanya mempercepat pelaporan kematian dan akurat," kata Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung Achmad Saefulloh saat dimintai keterangan, Jum'at (15/7). Lanjutnya, pihak petugas pemakaman mengisi buku pokok pemakaman dan dilaporkan ke desa. Kemudian desa menginput di aplikasi Sipeti koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten/kota lalu data masuk ke Provinsi.BACA JUGA:Arinal Gandeng BPJS untuk Beri Perlindungan Kesehatan Bagi Pegawai Pemprov
"Kita buat aplikasi Sipeti untuk pelaporan dari desa langsung Provinsi namun mekanisme nya melalui Disdukcapil Kabupaten/kota. Dengan harapan secara aplikasi ini bisa lebih cepat update dan akurat untuk data kependudukannya," terangnya. Setelah pelaporan di aplikasi Sipeti, kemudian diterbitkan akta kematian. "Ini dalam rangka data kependudukan lebih akurat dan masyarakat memiliki dokumen kematian terutama ahli waris yang ditinggalkan," pungkasnya. (ded/mlo)