Lagi, Satreskrim Polres Lampura Ciduk Penambang Pasir Ilegal

Rabu 06-10-2021,15:36 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id  - Setelah beberapa waktu lalu unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) memproses hukum dua orang penambang galian C (tanah), kali ini kembali diamankan dua orang tersangka  penambang galian C (pasir)

Keduanya yakni AM (47) selaku pemilik lokasi warga desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan Lampura dan GND (50) pemilik mesin sedot warga desa Pagar Gading Kec.Blambangan

Selain mengamankan tersangka  aparat juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan truk Colt Diesel No.Pol BE 8294 NP bermuatan pasir, 1 (satu) unit mesin Alkon penyedot air, 4 (empat) unit skop dan uang tunai Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, Menjelaskan, kedua tersangka telah diamankan di mapolres Lampura, Rabu (6/10). 

"Kedua tersangka kami amankan saat mereka melakukan aktivitasnya di lokasi aliran sungai way pengubuan Dusun Gedung Jaya Desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan Kab. Lampung Utara pada hari Senin 4 Oktober 2021," ujar Kasat

Lanjutnya, Modus operandi yang dilakukan, tersangka melakukan penambangan galian C (pasir) dengan cara menyedot pasir di pinggiran sungai hingga membentuk lubang-lubang menggunakan mesin penyedot (diesel) merk NP 27 HP dan Alkon penyedot air, kemudian pasir disedot naik keatas dan ditempatkan di keranjang, setelah terkumpul selanjutnya dinaikan ke dalam bak truk. 

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres dan tengah kita lakukan proses pemeriksaan.

"Untuk kedua tersangka dapat dijerat melanggar UU No.4/2020 tentang perubahan atas UU No.3/2009 yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya AKP Eko Rendi.(adk/ozy/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait