BANDARLAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Upaya mempercepat penerapan buku pokok pemakaman, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung, Febriana S, STP, MIP., membagikan tabel.
Tabel tersebut diberikan kepada lurah se-Kota Bandarlampung untuk dibagikan kepada para pamong pengurus pemakaman agar diisi lalu diserahkan kepada petugas pemakaman. "Iya, nantinya setiap ada warga meninggal dunia bisa dimasukan ke dalam data itu agar pihak terkait, seperti pengurus bansos dapat mengetahuinya," ujar Febriana, Rabu (6/7).BACA JUGA:Tipu Korban hingga Miliaran Rupiah, Iwan Palera Ditangkap Jatanras Polda Lampung
Selain untuk mencegah double data juga agar diketahui bahwa ada peristiwa meninggal dunia."Tujuannya agar bantuan tidak terus disalurkan sementara orang yang ada dalam data penerima bantuan itu sudah meninggal dunia, sementara masih ada masyarakat yang hidup juga membutuhkan", terangnya. (ion/mlo)