MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pria asal Tanjungkarang Timur (TkT), Bandarlampung bernama Iwan Palera (55), ditangkap Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Lampung, atas kasus penipuan pengadaan bantuan sosial (bansos) beras.
Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan, tercatat ada lima orang yang menjadi korban penipuan. Pelaku beraksi sejak 2019 hingga 2021 dengan lokasi berbeda-beda. "Ada lima laporan yang kami terima, namun yang diproses ini baru satu laporan atas nama Mayasari. Korban ditipu senilai Rp1,4 miliar pada 12 April 2021 di Jalan Pangeran Antasari, Bandarlampung," kata Kompol Rosef Efendi saat ekspos di Mapolda Lampung, Rabu (6/7). Dalam melancarkan aksinya, pelaku ini selalu mengaku kerabat salah satu pejabat tinggi di Pemerintahan Provinsi Lampung dan membawa sejumlah cek tunai dari Bank.BACA JUGA:Jelang Lebaran, Harga Cabai Rawit-Bawang Merah Kian Meroket
Atas hal itu, korbannya terbujuk oleh pelaku sehingga mau bekerja sama untuk melakukan pengadaan barang beras. "Korban awalnya menyetujui kontrak kerja sama empat bulan, dan sudah menunaikan kewajibannya menyalurkan 160 ton beras. Sementara pelaku membayar secara bertahap, namun ketika hendak dicairkan tujuh cek itu, saldo kosong atau tidak mencukupi," ujar Rosef Efendi. Dari laporan korban, tim melakukan penyelidikan dan berupaya memanggil pelaku, namun tidak pernah hadir akhirnya pelaku ditetapkan sebagai DPO. Rosef menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 14.30 Wib, Penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan informasi, terhadap keberadaan DPO atas nama IP, yang sedang melakukan pertemuan dengan petani di wilayah Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.BACA JUGA:Perahu Tenggelam Dihantam Ombak, Tiga Nelayan Selamat, Satu Belum Ditemukan
Dari informasi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Lampung Barat dan Kanit Res Polsek Sekincau untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Iwan Palera. Dari hasil penangkapan tersebut, jajaran Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menyita barang bukti berupa tujuh cek bank, KTP, ponsel, 14 nota pengiriman karung beras, dan kartu ATM."Atas perbuatan nya pelaku diancam dengan, pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tutupnya. (ded/mlo)