Medialampung.co.id - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah mengeluarkan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Surat persetujuan akan diterbitkan hari ini, Selasa (8/3) dan diunggah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Persetujuan Kemendagri gelombang pertama menjadi angin segar bagi ASN di daerah. Artinya, pembayaran TPP atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Desember 2021, Januari dan Februari 2022 sudah bisa dicairkan. "Persetujuan yang dikeluarkan hari ini, merupakan persetujuan yang pertama, yang telah memenuhi syarat, baik yang sudah lolos validasi maupun yang sudah mendapat pertimbangan dari Kemenkeu. TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya," ungkap Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/3) malam. Sementara untuk proses lebih lanjut, dijelaskan Fatoni, harus melalui permohonan persetujuan TPP yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq. Ditjen Bina Keuda dan tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri, baru kemudian Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan Dokumen lainnya. Persetujuan oleh Kemendagri diberikan, sebelum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang TPP. "Biro Ortala menyampaikan hasil validasi kepada Ditjen Keuangan Daerah, kemudian Ditjen keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Baru setelahnya Ditjen Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda TA 2022 berdasarkan hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu dan hasil rapat pembahasan," urai Fatoni. Sementara untuk syarat Pemberian Persetujuan TPP diungkapkan Fatoni, diantaranya adanya permohonan persetujuan TPP, hasil validasi Biro Ortala, pertimbangan persetujuan pemberian TPP dari Kemenkeu. "Yang divalidasi diantaranya SK Tim TPP, Perkada tentang TPP, Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022, Rekomendasi dari KemenPAN RB terkait hasil evaluasi jabatan Pemda, Evidence Tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya. Selain itu, adanya evidence tambahan jika kelas jabatan yang sama pada OPD tertentu mendapat TPP yang lebih besar. Kemudian Surat Pertanggungjawaban Mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya," papar Fatoni. Di sisi lain, ditekankan Fatoni, untuk kriteria pemberian TPP diantaranya dilihat berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi. (*/mlo)Kabar Gembira, Persetujuan TPP ASN Keluar Hari Ini
Selasa 08-03-2022,11:21 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,16:22 WIB
Pemprov Lampung Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Tekankan Ancaman Hoaks di Era Digital
Kamis 01-10-2026,19:15 WIB
Pastikan Keselamatan Pengguna, PT BTB Periksa Rambu dan Marka Tol Secara Berkala
Kamis 01-10-2026,17:31 WIB
YBM PLN UP3 Metro Salurkan Santunan untuk Puluhan Santri di Dua Pesantren Lampung Timur
Kamis 01-10-2026,16:22 WIB
Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasila, 52 Personel Polresta Bandar Lampung Diganjar Penghargaan
Kamis 01-10-2026,16:31 WIB
Asroni Paslah: Pancasila Harus Jadi Kompas Moral dalam Kebijakan Bandar Lampung
Terkini
Kamis 01-10-2026,23:53 WIB
Bakti Sosial PERABOI di RSUDAM, Masyarakat Didorong Peduli Deteksi Kanker Payudara
Kamis 01-10-2026,19:15 WIB
Pastikan Keselamatan Pengguna, PT BTB Periksa Rambu dan Marka Tol Secara Berkala
Kamis 01-10-2026,19:08 WIB
PLN dan Pemkab Lampung Selatan Dorong Percepatan Listrik di Pulau Sebuku
Kamis 01-10-2026,17:31 WIB
YBM PLN UP3 Metro Salurkan Santunan untuk Puluhan Santri di Dua Pesantren Lampung Timur
Kamis 01-10-2026,16:31 WIB