Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Pesawaran menetapkan prosedur standar pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam rangka menghadapi hari raya Idul Adha.
Kepala Bidang Peternakan Dedy Noviansyah mengatakan, prosedur standar pemotongan hewan kurban yang diterapkan bagi penjual, pembeli, petugas pemotongan hewan kurban dan masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, meliputi Physical distancing, Personal hygiene, Pemeriksaan kesehatan awal (screening) dan Penerapan higienitas dan sanitasi. "Tempo hari kita sudah rapat dan kita sudah instruksikan kepada KUPT dan penyuluh untuk mensosialisasikan surat edaran dari Kementerian terkait SOP penyembelihan hewan kurban di masa pandemi ini," ungkap Dedy mewakili Kepala Dinas Pertanian Pesawaran Anca Martha Utama N, Rabu (8/7). Dikatakan, penerapan prosedur standar pemotongan hewan kurban merujuk Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI No.0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam situasi wabah bencana non alam Covid-19. "Untuk pengecekan hewan kurban kita lakukan H-7. Namun untuk pengecekan layak dan tidak layaknya H-3 sampai sebelum pemotongan," ucapnya. Sedangkan lanjut Dedy, ketersediaan hewan kurban, baik sapi maupun kambing masih mencukupi untuk kebutuhan di kabupaten pesawaran. Dan pada saat hari H pemotongan hewan, tim akan dibagi tugas secara tersebar di 11 kecamatan untuk memastikan daging kurban layak konsumsi "Kita masih memantau sapi sapi dari luar, karena dikhawatirkan terjangkit penyakit hati atau cacing hati. Kita lakukan pengecekan melalui penjual penjual hewan kurban tersebut," pungkasnya. (ozi/mlo) Data stok ternak kabupaten pesawaran tahun 2020Ini Prosedur Pemotongan Hewan Kurban yang Ditetapkan Pemkab Pesawaran
Rabu 08-07-2020,20:24 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :