Terbukti Merambah HL, Pelaku Disanksi Lakukan Penghijauan  

Selasa 07-07-2020,19:18 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Meski telah terbukti melakukan aksi perambahan hutan di Kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B Krui Utara, Pekon Fajaragung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat. Para pelaku mendapat sanksi pembinaan dengan melakukan penghijauan atau penananaman ulang. Hal tersebut  disampaikan Kanit Polhut KPH 2 Liwa Drs. Bambang Irawan, Selasa (7/7).

“Dari berbagai pertimbangan salah satunya titik lokasi berada di lingkungan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang sedang dalam proses pengajuan izin, maka para pelaku ini diberi sanksi pembinaan dengan diwajibkan melakukan penghijauan dibawah pengawasan aparat penegak hukum, dan lokasi itu akan dijadikan zona lindung oleh kelompok HKm Lereng Seminung,” kata Bambang ketika dihubungi via ponselnya.

Pihaknya tidak menampik bahwa pemberian ganjaran bagi para pelaku tersebut dinilai cukup ringan. Namun pihaknya mengklaim bahwa dalam proses penegakan hukum terdapat hal-hal yang menjadi perhatian dan pertimbangan, terlebih dalam kasus ini para pelaku dan kelompok HKm di wilayah setempat telah menyatakan kesanggupannya untuk melakukan penghijauan ulang.

“Salah satu pertimbangan kita karena ini menyangkut keberlangsungan hajat masyarakat banyak, sebab di wilayah itu tercatat ada 113 masyarakat yang telah mengajukan izin HKm dan lahan itu kini sudah di tanami dan menjadi tempat mereka mengggantungkan hidup,” bebernya.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa dalam sanksi pembinaan itu, pelaku dan kelompok akan membuat surat pernyataan tentang kesiapan untuk melakukan penghijauan lahan bukaan baru seluas 1,5 Hektar sebagai zona lindung, yang berisikan kesiapan melakukan penanaman tanaman tajuk tinggi, atau jenis tanaman pemanfaatan hutan bukan kayu seperti buah-buahan.

“Meski dalam bentuk sanksi pembinaan, namun dalam surat pernyataan ini tetap ada penegasan bahwa jika masih ditemukan atau terulang pembukaan lahan baru, maka apabila izin HKm telah terbit akan ditarik atau dibatalkan dan pelaku di proses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. 

Sekadar diketahui, sebelumnya Tim Gabungan yang terdiri personel Polisi Kehutanan  TNI-Polri serta Petugas KPHL 2 Liwa turun untuk melakukan kroscek terkait adanya aktivitas perambahan hutan lindung di kawasan Register 43 B Krui Utara, Pekon Fajaragung, Kecamatan Belalau, Kamis (2/7) lalu.

Hasilnya, pembukaan lahan disertai penebangan kayu tajuk tinggi itu dilakukan di area seluas sekitar 1,5 Ha dengan titik koordinat TKP UTM 0408202 –9454474. dan di lokasi itu pula ditemukan pembukaan lahan lama seluas 2,5 Ha.

Sementara, di satu titik lainnya pada Koordinat UTM 0408549 –9454150 ditemukan penebangan kayu tajuk tinggi sebanyak lima batang jenis kayu pasang. Terkait kepemilikan lahan di dua titik koordinat tersebut, Dishut mengantongi identitas para pemilik lahan yang berjumlah tiga orang, dan satu orang pemilik mesin Chain Saw.(edi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait