Medialampung.co.id – Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018, yaitu Rp80 ribu untuk kelas I, Rp51 ribu kelas II dan Rp25.500 untuk kelas III.
Ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan pasal 34 Peraturan Presiden No.75/2019. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai Putusan MA adalah per 1 April 2020. Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu Perpres 75 tahun 2019, yaitu Rp160 ribu untuk kelas I, Rp110 ribu kelas II dan Rp42 ribu untuk kelas III. “Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020, akan dikompensasikan ke iuran bulan berikutnya,” kata Iqbal. BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan. “Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19.” Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai putusan MA per 1 Mei 2020, tujuannya untuk membantu mengurangi beban masyarakat. "Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Ini merupakan salah satu wujud gotong-royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid-19,” tambah Iqbal. Iqbal menambahkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Kemudian Iqbal juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar, terlebih di masa pandemi Covid-19. Resiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan. Ia juga menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain, seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75/2019. Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain, mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah. Rancangan peraturan presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada presiden. Untuk Informasi lebih lanjut hubungi humas BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan, Kantor Pusat humas@bpjs-kesehatan.go.id Website : www.bpjs-kesehatan.go.id (net/mlo)Per 1 Mei 2020, Iuran Peserta JKN-KIS Dilakukan Penyesuaian
Kamis 30-04-2020,23:20 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :