Medialampung.co.id - KSKP Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menggagalkan penyelundupan burung liar. Penggagalan tersebut, terjadi pada Selasa (14/9) sekitar pukul 19.00 WIB.
Satwa burung liar yang berhasil digagalkan yakni tiga ekor burung beo, Tiga ekor burung elang. Kemudian dua ekor siamang dan satu ekor burung kapas tembak. Mereka diamankan karena tidak memiliki dokumen yang sah. Penangkapannya, di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni Lamsel. Kepala KSKP Bakauheni Lamsel, AKP Ridho Rafika menjelaskan, satwa liar tersebut, telah dibawa oleh dua orang tersangka. Sehingga dirinya mengamankan keduanya. Dua tersangka tersebut yakni Daulat Ridwan Gultom (38) sebagai sopir yang merupakan warga Desa Dagen, Karang Anyar, Provinsi Jawa tengah. Dan Subur Rahayu (49) sebagai kondektur yang merupakan warga gandok, bogor, Jawa barat. "Keduanya langsung kami bawa ke kantor KSKP Bakauheni, berikut barang buktinya," ungkap Ridho, Kamis (16/9). Ridho menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut, terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (14/9) di Areal Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni Lamsel.
Kategori :