Penyederhanaan Birokrasi, Eselon IV akan Dialihkan ke Jabatan Fungsional

Minggu 26-09-2021,17:41 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Pemkab Lambar dalam hal ini Bagian Organisasi telah melakukan verifikasi dan validasi penyetaraan jabatan struktural eselon IV ke jabatan fungsional. 

Hal itu guna menindaklanjuti adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No.800/6078/OTDA perihal akselerasi proses penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah.

Kabag Organisasi Setdakab Lambar Surahman, S.I.P, M.M., mengaku bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi dan validasi penyetaraan jabatan, bahkan telah menyampaikan usulan kepada Pemerintah Provinsi Lampung. 

“Sesuai dengan hasil verifikasi yang kita lakukan terdapat 353 pejabat eselon IV, rinciannya 260 orang pegawai yang kita usulkan untuk disederhanakan dan 93 orang tetap dipertahankan untuk tetap struktural,” ujar Surahman, Minggu (26/9)

Dijelaskannya, di dalam surat Kemendagri No.800/6078/OTDA dijelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.17/2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional menegaskan bahwa pengangkatan dan pelantikan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2021. 

Sehubungan dengan hal itu, diminta kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk mempercepat proses pengusulan penyetaraan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional. Selanjutnya, untuk memenuhi target sesuai dengan batas waktu tanggal 31 Desember 2021, penyetaraan jabatan bagi pemerintah daerah dilakukan melalui tahapan yaitu penyampaian usulan hingga akhir September 2021, verifikasi dan validasi penyetaraan jabatan oleh Kementerian Dalam Negeri sampai dengan akhir Oktober 2021, pertimbangan tertulis penyetaraan jabatan dari Kementerian PAN-RB hingga akhir November 2021, persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk penyetaraan jabatan dilingkungan Pemerintah Daerah hingga pertengahan Desember 2021, sementara untuk pelantikan jabatan fungsional dan penyampaian laporan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. 

Lebih jauh Surahman mengatakan, tata cara penyampaian usulan penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintah daerah yaitu bagi pemerintah daerah provinsi, gubernur menyampaikan usulan penyetaraan jabatan kepada Menteri Dalam Negeri, bagi pemerintah daerah kabupaten/kota, bupati/walikota menyampaikan penyetaraan jabatan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan tembusan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Kemudian, dalam waktu tujuh hari kerja gubernur tidak menerbitkan surat pengantar usulan penyetaraan jabatan dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten/Kota maka diproses oleh Mendagri. 

“Untuk Kabupaten Lambar, usulan sudah kita sampaikan ke Pemprov dan saat ini kita tinggal menunggu hasil validasi dari Kemendagri. Kita berharap sebelum tanggal 31 Desember 2021, pelantikan pejabat fungsional sudah dilaksanakan,” tutupnya. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait