Setelah Ditagih, Akhirnya PT.GTI Lunasi PBB

Selasa 06-04-2021,18:07 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Surat penagihan yang dilayangkan oleh Pemkab Lambar  nampaknya direspon oleh PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia (GTI). Perusahaan tersebut telah melunasi tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2020.

“Waktu itu-kan kita pernah mengirimkan surat pemberitahuan namun tidak digubris, kemudian kita kembali melayangkan surat tagihan dan saat ini PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia telah melunasi pajak tahun 2020,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)  Ir. Okmal, M.Si, Selasa (6/4).

Dengan telah dilunasinya pajak terhutang tahun 2020 tersebut, pihaknya berharap kepada PT.GTI agar kedepannya bisa membayar pajak tepat waktu sehingga menghindari denda 2 %. 

“Untuk PBB tahun ini SPPT-nya telah kita kirimkan kepada pihak perusahaan dan kita berharap sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2021 telah lunas 100 %,” harapnya

Seraya menambahkan, target PBB untuk menara tahun ini sebesar Rp195 juta lebih (96 objek pajak) dan diharapkan adanya kerjasama dari pihak perusahaan untuk melunasi PBB-nya sebelum jatuh tempo. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait