Medialampung.co.id - Pengurusan izin operasional Taman Pendidikan Alquran (TPA) atau disebut TPQ kini sepenuhnya dilakukan secara online.
Layanan berbasis aplikasi digital tersebut dilaunching langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Maryan Hasan, S.Ag, M.Pd.I, bertempat di Mushola Al-Ikhlas, Rabu (6/10). Kegiatan itu dihadiri Forum KUA, Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS, serta Korcam PAI Non PNS. Selanjutnya turut hadir secara virtual melalui zoom meeting para penyuluh agama di setiap kecamatan. Kasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKI) Hi. Ali Mukhtar, S.Ag, M.M, mendampingi Kepala Kantor Kemenag Maryan Hasan, S.Ag, M.Pd.I, menjelaskan pelayanan administratif merupakan pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik. Dimana tugas dan tanggungjawab Seksi PAPKI diantaranya yaitu memberikan pelayanan publik dalam membuat Surat Izin Operasional bagi TPQ. “Saat ini banyak TPQ yang belum memiliki surat izin operasional. Padahal surat izin operasional ini penting bagi TPQ sebagai syarat untuk dapat mengajukan bantuan kepada Kemenag RI dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.Penerbitan Izin Operasional TPA/TPQ Kini Dilakukan Online
Rabu 06-10-2021,16:54 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :