Penerbitan Izin Operasional TPA/TPQ Kini Dilakukan Online 

Rabu 06-10-2021,16:54 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pengurusan izin operasional Taman Pendidikan Alquran (TPA) atau disebut TPQ kini sepenuhnya dilakukan secara online. 

Layanan berbasis aplikasi digital tersebut dilaunching langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Maryan Hasan, S.Ag, M.Pd.I, bertempat di Mushola Al-Ikhlas, Rabu (6/10).

Kegiatan itu dihadiri Forum KUA, Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS, serta Korcam PAI Non PNS. Selanjutnya turut hadir secara virtual melalui zoom meeting para penyuluh agama di setiap kecamatan. 

Kasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKI) Hi. Ali Mukhtar, S.Ag, M.M, mendampingi Kepala Kantor Kemenag Maryan Hasan, S.Ag, M.Pd.I, menjelaskan pelayanan administratif merupakan pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik. Dimana tugas dan tanggungjawab Seksi PAPKI diantaranya yaitu memberikan pelayanan publik dalam membuat Surat Izin Operasional bagi TPQ. 

“Saat ini banyak TPQ yang belum memiliki surat izin operasional. Padahal surat izin operasional ini penting bagi TPQ sebagai syarat untuk dapat mengajukan bantuan kepada Kemenag RI dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Sehingga, terusnya, dengan dilaunchingnya layanan izin operasional TPQ online sesuai dengan misi Kantor Kemenag Lambar yaitu memberikan pelayanan yang merata bagi masyarakat diharapkan layanan tersebut diharapkan seluruh TPQ dapat segera mengurus izin operasional.

“Penerapan teknologi ini tentunya untuk peningkatan kualitas layanan yang dilakukan Kementerian Agama. Semoga ini juga dapat meningkatkan literasi digital seluruh satuan kerja dibawah naungan kemenag lambar,” pungkasnya seraya menambahkan bahwa Legalitas dari suatu pendidikan sangat diperlukan sebagai salah satu syarat mutlak menjaga kelangsungan dan peningkatan pendidikan, baik lembaga formal ataupun non formal.(edi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait