Wow! Gelapkan Uang Perusahaan Rp.125 Juta Untuk Nikah-Judi Online, Karyawan Ekspedisi Ditangkap

Kamis 06-01-2022,11:18 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Dimas Pranantio Sugesti (23) Warga Dusun Talangbaru, Kelurahan Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah dilaporkan menggelapkan uang perusahaan ekspedisi sebesar Rp125 juta lebih.

Pelaku sendiri diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Balikbukit dan di Back Up Unit Tipiter Satreskrim Polres Lambar di Kampung Kaliori RT.10/RW.05 Desa Sukadalem Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Rabu (5/1)

Kapolsek Balikbukit Iptu Arnis Daely, mewakili Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik, melalui Kanit Reskrim Ipda Harunur Rasyid, S.H, M.H, menjelaskan, modus operandi pelaku yakni pada tanggal 19, 20 dan 21 Juli 2021, pelaku yang bekerja sebagai staf pengiriman barang pada kantor salah satu kantor ekspedisi di kelurahan Waymengaku tidak menyetorkan uang jasa pengiriman barang (COD) dari wilayah Kecamatan Suoh Kabupaten Lambar yang sebelumnya telah disetorkan oleh kurir.

"Uang yang tidak disetorkan itu jumlahnya mencapai Rp.125.969.219. Saat itu pelaku telah melarikan diri dan handphone tidak dapat dihubungi sehingga pihak perusahaan melapor ke Mapolsek Balikbukit," jelasnya.

Setelah melakukan proses penyelidikan, akhirnya pada Rabu (5/1), Tim unit kerja lapangan (UKL) dan Unitreskrim Polsek Balik Bukit yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Balikbukit Ipda Harunur Rasyid dan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lambar Ipda Doni Dermawan mendapat informasi keberadaan pelaku di Kampung Kaliori RT.10/RW.05 Desa Sukadalem Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

"Bermodal informasi itu, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kediamannya. Dari hasil Interogasi pelaku mengakui perbuatannya," papar dia

Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa bukti transfer dari kurir Ninja Xpress ke pelaku yakni 25 lembar data rekaman audit periode tanggal 19, 20 dan 21 juli 2021.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, uang hasil penggelapan itu ternyata sudah habis digunakan pelaku untuk keperluan menikah, berobat orang tua, berjudi online serta keperluan sehari-hari," pungkasnya seraya menambahkan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam penjara maksimal lima tahun.(edi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait