Gubernur Arinal Minta Pelaksanaan Pilkada Tetap Mengedepan Prokes

Jumat 25-09-2020,21:04 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Gubernur Lampung Ir. Hi. Arinal Djunaidi mengatakan terkait akan diadakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di delapan kabupaten/kota pada 9 Desember 2020, ketentuan dalam pelaksanaan sudah disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung nomor 45 tahun 2020 Tentang Pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Provinsi Lampung.

"Kapolri juga sudah menyampaikan larangan berkerumun. Presiden juga sudah menerbitkan aturan bahwa kita masih darurat kesehatan," kata Gubernur Arinal saat diwawancarai di depan Gedung Pusiban, usai menghadiri acara pembacaan Pakta Integritas terkait kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 menuju Pemilihan Serentak tahun 2020, Jumat (25/9).

Lanjutnya, bagaimana keseimbangan dalam melaksanakan pilkada sukses di tengah pandemi Covid-19. Karena Lampung ini terbaik dalam menangani Covid-19 di Indonesia. 

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto juga menambahkan dengan akan diadakan pemilihan serentak tersebut, TNI dan Polri menyiapkan sekitar 38 ribu personel.

"Kita menyiapkan sekitar 38 ribu personel Polisi, TNI juga dari Linmas. Sehingga pelaksanaan Pilkada kali ini berbeda dengan yang lain, yaitu adanya pembatasan jumlah dan dinamika kegiatan. Tentunya pembatasan disikapi dalam rangka melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19," tambahnya.

Lanjut dia, dengan maklumat Kapolri tanggal 21 September 2020 memberikan perlindungan bahwa keselamatan adalah yang utama. 

"Karena itu, kita bersama-sama KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu selaku pengawas didampingi TNI dan Satpol PP mengamankan pesta demokrasi ini," imbuhnya.

Kemudian ada pergub membantu untuk tetap berada di jalur pengamanan pencegahan Covid-19, sehingga nantinya pilkada serentak tidak menjadi klaster baru.

"Kita sama-sama menjaga Lampung dan juga kita harus mensukseskan pesta demokrasi ini," harapnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, dr. Reihana juga mengatakan bahwa pilkada tetap berlanjut meski di masa pandemi Covid-19, tapi harus mengedepan prokes.

"Pilkada memang tetap berlanjut karena kita tidak tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Tapi, kita harus tetap mengedepankan protokol kesehatan dan juga ada penegakan hukum untuk protokol Kesehatan bagi paslon-paslon yang melanggar dari pelaksanaan pilkada tersebut,"  ujarnya.

Lanjut dia, sanksi para pelanggar, yaitu pada pergub yang kini tahap pembahasan untuk menjadi peraturan daerah (perda). 

"Kalau sudah menjadi perda, akan dikenakan sanksi, seperti denda dan lain-lain. Saya berharap tidak perlu ada sanksi, yang penting ada kesadaran melakukan protokol kesehatan untuk orang lain dan orang yang kita sayangi," pungkasnya. (ded/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait