Wabup Pringsewu Serahkan Akta Nikah Umat Hindu di Pekon Lugusari

Rabu 06-10-2021,16:44 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Dalam rangka pemenuhan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, umat Hindu di Pekon Lugusari Kecamatan Pagelaran menerima akta perkawinan, di Pura Kahyangan Jati pekon setempat, Rabu (6/10).

Selain merupakan anjuran pemerintah, pencatatan perkawinan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Dibantu oleh pemerintah. Silakan diteliti dan dilihat lagi siapa-siapa warga Hindu yang belum memperoleh akta, untuk segera mengurusnya," ajak Wabup Pringsewu Dr.Fauzi didampingi Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nazri Syauti dan Plt Camat Pagelaran Parwanto beserta Kapekon Lugusari Sarjono dan tokoh agama serta tokoh masyarakat saat penyerahan akte.

Kepemilikan akte ini sangat penting sebagai kelengkapan administrasi kependudukan, serta sebagai aturan negara. 

"Prinsipnya, Pemkab Pringsewu siap untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan akta kependudukan dan catatan sipil, sebagai persyaratan warga memperoleh pelayanan pemerintah," terangnya. (sag/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait