Puskesmas Gedungsurian Bahas Pemberlakukan Protokol Kesehatan dalam Acara Keramaian

Rabu 08-07-2020,12:55 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Gedungsurian, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bulanan di aula kantor puskesmas setempat.

Rakor yang dipimpin langsung Kepala Puskesmas Minarni, S.K.M, M.Kes., agenda pembahasan tentang berbagai program puskesmas setempat, agar supaya dalam keadaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) target tetap tercapai. 

Selain itu juga dengan sekarang ini mulai penerapan new normal, maka sudah diperbolehkan kembali acara yang sifatnya keramaian seperti hajatan di masyarakat, dengan mentaati syarat ketentuan protokol kesehatan.  

Dalam rakor itu juga penyampaian Agustus mendatang akan ditempatkan petugas baru yakni dokter internship di puskesmas tersebut, yang secara kebetulan juga dokter pembimbing  internship Lambar adalah dr Imam Turmudi dari puskesmas setempat. 

Disampaikan Minarni untuk penerapan new normal banyak hal yang berhasil disepakati guna diterapkan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, diantaranya, pemberlakukan ketentuan pada acara keramaian seperti.

Tetap menjaga jarak, menggunakan masker, tuan rumah menyediakan tempat cuci tangan, dan menyediakan masker cadangan untuk tamu yang tidak menggunakan masker. Tuan rumah wajib melaporkan acara kepada puskesmas dan meminta surat rekomendasi.

Dan pihak puskesmas melalui Kepala UPT Puskesmas melampirkan Surat Perintah Tugas (SPT), petugas medis dan semua sarana prasarana seperti pengukur suhu dan alat medis lainnya.

"Perlu dicatat juga, petugas kesehatan yang di SPT-kan tidak harus surveilans dan didanai dari Biaya Operasional Kesehatan (BOK), artinya tidak boleh meminta dari yang punya hajat sepeserpun," tegasnya. 

Bahkan kata Minarni, petugas kesehatan dapat sampai minap jika acara dilaksanakan hingga malam hari namun tetap mengenakan pakaian putih.

"Tugas utama petugas yakni mengecek suhu semua yang datang, dan agar tidak ada asumsi yang kurang baik petugas tidak mengenakan baju Alat Pelindung Diri (APD), cukup dengan sarung tangan dan masker," jelasnya.

Terus Minarni, jika ada tamu yang tidak mengenakan tidak mematuhi protap kesehatan, bukan wewenang petugas untuk memberikan teguran tetap yang punya hajat. Dan apabila ada tamu merupakan transmisi lokal harus diperiksa, dan jika Orang Dalam Pantauan (ODP) harus diisolasi atau dipulangkan.

"Jika memang dicurigai maka akan diberikan rapid test.  Kami juga wajib memberikan penjelasan saat acara akan dimulai," ujarnya.

Dan yang harus jadi catatan juga, makanan yang disajikan harus merupakan snack dengan kondisi tertutup. Begitu pula acara seremonial seperti music diperbolehkan namun harus jaga jarak. (rin/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait