Parosil Berikan Izin Sekolah Melaksanakan KBM Tatap Muka

Rabu 19-08-2020,18:40 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Bupati Lambar Parosil Mabsus memberikan rekomendasi/izin mulai dari jenjang sekolah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat serta sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat yang berada di wilayah Kabupaten Lambar dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka/Luring sampai batas waktu tidak ditentukan. Hal itu sesuai dengan surat rekomendasi Bupati Lambar Nomor:900/593/IV.02/2020 tertanggal 19 Agustus 2020.

"Sesuai dengan rekomendasi atau izin bapak bupati bahwa Satuan Pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP atau sederajat serta SMA atau sederajat di wilayah Lampung Barat dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka," ujar Sekretaris Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Maidar, S.H, M.Si, Rabu (19/8).

Selain itu, lanjut Maidar, Satuan Pendidikan harus menerapkan pola tatap muka secara tepat dan cermat sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat.  

"Apabila situasi dan kondisi tidak aman terkait kasus terkonfirmasi Covid-19  maka pemerintah daerah akan mencabut pemberian rekomendasi atau izin kegiatan belajar mengajar tatap muka/Luring kepada seluruh Satuan Pendidikan di wilayah Kabupaten Lambar," tegas Maidar yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lambar.

Lanjut dia, adapun dasar diperbolehkannya pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut, sesuai dengan keputusan bersama  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) bahwa Satuan Pendidikan yang berada di daerah zona hijau dan zona kuning  dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan.

Dilain pihak, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulki Basri, S.Pd, M.M mengungkapkan bahwa pelaksanaan KBM secara tatap muka di Satuan Pendidikan di Kabupaten Lambar akan dilaksanakan mulai Senin (24/8) mendatang. 

Bulki mengungkapkan,  dengan adanya siaran pers Kemendikbud tanggal 7 Agustus 2020 pukul 16.00, tentang penyesuaian SKB 4 menteri perihal sistem pembelajaran di masa pandemi Covid-19 bahwa zona kuning sudah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka. 

"Sekolah-sekolah diharapkan untuk mempersiapkan rencana kegiatan belajar secara tatap muka," imbuhnya

Menurut Bulki, berkaitan dengan belajar tatap muka, pihaknya telah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk persiapan belajar tatap muka di sekolah  dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Satuan Pendidikan baik SD maupun SMP telah siap untuk melaksanakan KBM secara tatap muka, bahkan seluruh sekolah  telah menyampaikan surat daftar kesiapan belajar secara tatap muka ke dinas. 

"Mereka telah siap melaksanakan SOP yang telah kita sampaikan, seperti menggunakan masker, menyiapkan tempat mencuci tangan, alat pengukur suhu badan,  serta sarana dan prasarana  pendukung lainnya," kata dia. 

Sesuai dengan siaran pers Kemendikbud, lanjut Bulki, bagi siswa yang tidak mendapatkan izin dari wali murid atau orang tua untuk belajar tatap muka di sekolah maka tidak masalah dan tidak dipaksakan.

"Jadi kalau ada murid yang tidak mendapatkan izin dari orang tua untuk mengikuti belajar tatap muka maka pihak sekolah akan memberikan tugas melalui Daring," pungkas dia. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait