Medialampung.co.id. - Dibukanya Resto dan Karaoke Diamond di Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, mendapat penolakan dari Front Pembela Islam (FPI) Lampung Tengah. Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Bendahara DPW FPI Lamteng Mahfud Saputra, keberadaannya ada fasilitas yang rawan disalahgunakan untuk perzinahan/prostitusi, khamar/miras, dan segala bentuk kemaksiatan terselubung.
FPI menilai secara umum fasilitas-fasilitas karaoke night, night club, diskotik, dan semacamnya rawan penyalahgunaan untuk kemaksiatan atau amoral. Yakni zina/prostitusi, khamar/miras, narkoba, dan kejahatan lainnya. Karaoke night pintu awal terbukanya kemaksiatan dan kejahatan lainnya. Hal ini bisa merusak generasi bangsa, terutama generasi muda. Karaoke night adalah tempat hiburan yang mayoritas tidak lagi mengindahkan adat, budaya, agama, dan hukum negara. “Penolakan FPI ini didukung sejumlah pondok pesantren-pondok pesantren di Kecamatan Kotagajah," kata Mahfud Saputra. Meski sekarang ini belum beroperasi karena adanya pandemi Covid-19, Resto dan Karaoke Diamond ini telah memiliki izin dari Pemkab Lamteng. Baik itu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Tanda Daftar Perusahaan Perorangan (PO).FPI Tolak Keberadaan Tempat Karaoke di Kotagajah
Rabu 12-08-2020,18:30 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :