Medialampung.co.id - Nampaknya kasus perceraian warga Kabupaten Lampung Utara (Lampura), masih relatif tinggi.
Data yang dihimpun dari Pengadilan Agama Kotabumi, tercatat Januari hingga Oktober 2021 sebanyak 1.026 Kasus perceraian. Humas Pengadilan Agama Kotabumi Kabupaten Lampura, Azis mengatakan, untuk rinciannya sebanyak 740 kasus perceraian yang didaftarkan ke Pengadilan Agama sejak awal tahun. "Rinciannya 169 kasus cerai talak dan 645 kasus gugat cerai," kata Azis di ruang kerjanya, Senin (11/10). Meski begitu, data di tahun 2020 lalu, angka perceraian di Lampura terjadi peningkatan yang cukup drastis, yakni mencapai 1.288 kasus. "Namun dari 1.288 kasus, yang sudah kita terima 936 perkara. Sedangkan di Tahun 2019 tercatat hanya 858 kasus," ungkap Azis. Ia mengatakan, faktor ekonomi menjadi alasan utama dan mayoritas dalam kasus perceraian itu, masalah perselisihan terus-menerus dan pertengkaran menjadi banyak penyebabnya saat ini. [caption id="attachment_180833" align="aligncenter" width="1094"]Faktor Ekonomi Dominasi Perceraian di Lampura
Senin 11-10-2021,21:19 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :