Medialampung.co.id - Satuan Reskrim Narkoba (Satnarkoba) Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkotika. Satu tersangka diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Lampura, Senin (22/3).
Selain ketiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 dua paket yang berisikan kristal putih bening sabu bruto ± 0,33 gr, 24 plastik klip bening, 1 buah puntung lintingan rokok berisikan daun ganja kering, 1 buah centong yang terbuat dari pipet, 1 buah gulung kertas timah rokok warna ema, 1 buah kertas timah rokok warna silver, 13 lembar kertas papir rokok, 1 buah tas pinggang merk PRADA, 1 buah tas pinggang merk SAMON. Kemudian ada juga 2 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit handphone tablet merk Advan, 5 buah korek api gas, 4 buah pirek kaca, dan 1 buah jarum suntik. Sementara, ketiga tersangka adalah Andie Riansyah Bin Sopian Maliki(39), Jalan Sriwijaya No.35 RT.02/RW.02 Kelurahan Kotabumi Tengah, Norman Ghandi Bin Thaufik Guscik Hamid (39) pekerjaan PNS dinas PUPR Lampura, warga Jl. Hos Cokro Aminoto No.10 RT.06/RW.02 Kelurahan Kotabumi Pasar. Sementara, satu rekannya yakni Reno Kurniawan Bin Al Bukhori (32) warga Jalan PN. Suttan Ratu Asli RT.01/RW.03 Kelurahan Kotabumi Ilir Kecamatan Kotabumi, Lampura. Kasat Narkoba Polres Lampura, IPTU Aris Satrio mendampingi Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yhudo Martono membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Tersangka kita ringkus berdasarkan LP/270/A/III/2021/Polda Lampung/SPKT Polres Lampura pada tanggal 22 Maret 2021, sekitar pukul 16.00 WIB. Sementara untuk TKP sendiri, berada di Jalan Sriwijaya No.35 RT.02/RW.02 Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Lampura," ungkap Iptu Aris Satrio, Selasa (23/3).Oknum PNS Lampura Tertangkap saat Pesta Sabu
Selasa 23-03-2021,14:55 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :