Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil mengungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, Rabu (18/11).
Tersangka berinisial HM (30) dan RR (15) keduanya warga Desa Gedung Makripat Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara. Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH., MH menerangkan penangkapan tersangka, berawal dari petugas Satresnarkoba Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 di Jalan Lintas Sumatera Baradatu Kabupaten Waykanan akan terjadi transaksi Narkoba. Petugas yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi, dan saat itu melihat ada seorang laki-laki dan perempuan sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda revo fit warna hitam dengan Nomor Polisi B 3216 SDA, saat keduanya berhenti serta gerak-gerik keduanya yang mencurigakan. Selanjutnya petugas mendekati keduanya, tiba-tiba perempuan yang sebelumnya dibonceng membuang bungkusan ke sebelah kirinya dengan menggunakan tangan kirinya sehingga oleh petugas langsung diamankan.
Kategori :